KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman Republik Indonesia dan Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) teken nota kesepahaman guna mengoptimalkan kerjasama dan koordinasi dalam upaya peningkatakan pemberantasan korupsi dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik. Nota kesepahaman tersebut terkait dengan pertukaran informasi dan data, tata kelola pemerintahan, penelitian, pendidikan dan pelatihan antara Ombudsman dan Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai menuturkan bahwa selama ini banyak masyarakat yang salah alamat dalam melakukan pengaduan atau pelaporan. Disebut juga nota kesepaham tersebut merupakan pembaruan dari nota yang sudah ada lima tahun lalu.
Ombudsman dan KPK teken nota kesepahaman tangani aduan salah alamat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman Republik Indonesia dan Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) teken nota kesepahaman guna mengoptimalkan kerjasama dan koordinasi dalam upaya peningkatakan pemberantasan korupsi dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik. Nota kesepahaman tersebut terkait dengan pertukaran informasi dan data, tata kelola pemerintahan, penelitian, pendidikan dan pelatihan antara Ombudsman dan Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai menuturkan bahwa selama ini banyak masyarakat yang salah alamat dalam melakukan pengaduan atau pelaporan. Disebut juga nota kesepaham tersebut merupakan pembaruan dari nota yang sudah ada lima tahun lalu.