Ombudsman dan KPK teken nota kesepahaman tangani aduan salah alamat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman Republik Indonesia dan Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) teken nota kesepahaman guna mengoptimalkan kerjasama dan koordinasi dalam upaya peningkatakan pemberantasan korupsi dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik.

Nota kesepahaman tersebut terkait dengan pertukaran informasi dan data, tata kelola pemerintahan, penelitian, pendidikan dan pelatihan antara Ombudsman dan 

Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai menuturkan bahwa selama ini banyak masyarakat yang salah alamat dalam melakukan pengaduan atau pelaporan. Disebut juga nota kesepaham tersebut merupakan pembaruan dari nota yang sudah ada lima tahun lalu.


"Kadang-kadang masalah yang harusnya dilaporkan ke KPK juga dilaporkan ke ombudsman. Dan KPK juga beberapa kali mengirimkan berkas kepada kami misalnya yang mestinya itu jadi urusan ombudsman, dilaporkan ke KPK. Ini kan tentu harus ada upaya untuk mempermudah masyarakat bahwa laporan mereka ditindaklanjuti," jelas Amzulian di kantornya pada Senin (18/3). 

Sebelum adanya nota kesepahaman ini disebut Amzulian memang sudah ada tindak lanjut namun diharapkan dengan MoU akan membuat lebih bersinergi.

Bentuk kerjasamanya usai penandatanganan adalah bagaimana menindaklanjuti laporan masyarakat baik yang datang ke Ombudsman atau KPK. Mengenai kerjasama dibidang pendidikan dan pelatihan disampaikan Amzulian terkait pada konsep dan pemahaman antar dua lembaga misalnya saja mengenai gratifikasi. 

"Diambil karena masing-masing lembaga ini tentu punya tugas pokok masing-masing yang mungkin berbeda fungsinya. Apa yang dilakukan ombudsman mungkin belum tentu diketahui KPK, begitu juga sebalinya," tambah Amzulian.

Mengenai beberapa kali terdapat pengaduan yang salah alamat, apakah terdapat tumpang tindih antara KPK dan Ombudsman, Amzulian menegaskan bahwa bukan hal tersebut namun lebih yang menjadi permasalahan adalah pemahaman masyarakat sendiri.

Senada dengan Amzulian, Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan dengan adanya tukar menukar informasi antara KPK dengan Ombudsman mampu menangani beberapa aduan yang selama ini beberapa kali masyarakat salah alamat. 

"Ada informasi layanan publik yang ke KPK ya itu diserahkan nanti ke Ombudsman, sebaliknya informasi yg terkait dengan korupsi yang dilaporkan ke Ombudsman nanti akan diserahkan ke KPK," tambah Agus.

Diharapkan dengan ditandanganinya MoU membuat kedua belah pihak bisa saling memperkuat dan bersinergi terutama dalam pemberantasan korupsi dan penyelenggaraan pelayanan publik. "Bagi kami bagaimana supaya pengelolaan pemerintah, birokrasi pemerintah lebih baik, dan bagi KPK tentu korupsi itu menjadi berkurang," terang Amzulian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .