KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman Republik Indonesia menilai, seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)Tahun 2019 belum ramah kepada disabilitas. Pasalnya, hingga saat ini masih ada daerah bahkan Kementerian/Lembaga yang melarang penyandang disabilitas atau kelompok rentan akibat diskriminasi gender mengikuti seleksi. Sebenarnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan Peraturan Menpan-RB nomor 23 tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Keutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2019. Baca Juga: Ombudsman akan lakukan review sistemik pada program BPNT
Ombudsman desak Kemenpan RB lakukan perbaikan agar seleksi CPNS ramah disabilitas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman Republik Indonesia menilai, seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)Tahun 2019 belum ramah kepada disabilitas. Pasalnya, hingga saat ini masih ada daerah bahkan Kementerian/Lembaga yang melarang penyandang disabilitas atau kelompok rentan akibat diskriminasi gender mengikuti seleksi. Sebenarnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan Peraturan Menpan-RB nomor 23 tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Keutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2019. Baca Juga: Ombudsman akan lakukan review sistemik pada program BPNT