JAKARTA. Kehadiran Satuan Tugas (Satgas) Pangan dibentuk untuk menjaga kestabilan antara harga sembako dan pangan. Satgas Pangan ini terdiri dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Meski diharapkan dapat menjaga kestabilan harga, namun Ombudsman Republik Indonesia merasa perlu untuk melakukan evaluasi terhadap satgas ini. Terlebih setelah adanya informasi dan keluhan dari masyarakat akan keberadaan satgas ini. "Mereka cuma menginformasikan ketika kami bilang mau melapor atau tidak. Kami memahami hal itu, kenapa ombudsman dimandati undang-undang untuk melakukan investigasi proaktif walaupun tidak ada laporan. Tetapi kalau menyangkut kepentingan publik secara luas, kami boleh turun," tutur Alamsyah Saragih, Komisioner Ombudsman Republik Indonesia.
Ombudsman evaluasi keberadaan satgas pangan
JAKARTA. Kehadiran Satuan Tugas (Satgas) Pangan dibentuk untuk menjaga kestabilan antara harga sembako dan pangan. Satgas Pangan ini terdiri dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Meski diharapkan dapat menjaga kestabilan harga, namun Ombudsman Republik Indonesia merasa perlu untuk melakukan evaluasi terhadap satgas ini. Terlebih setelah adanya informasi dan keluhan dari masyarakat akan keberadaan satgas ini. "Mereka cuma menginformasikan ketika kami bilang mau melapor atau tidak. Kami memahami hal itu, kenapa ombudsman dimandati undang-undang untuk melakukan investigasi proaktif walaupun tidak ada laporan. Tetapi kalau menyangkut kepentingan publik secara luas, kami boleh turun," tutur Alamsyah Saragih, Komisioner Ombudsman Republik Indonesia.