KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman Jakarta Raya memberikan saran korektif kepada para pihak termasuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 atas polemik pemalsuan surat keterangan sehat dan penumpukan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta. Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P. Nugroho menjelaskan, kebijakan kriteria pembatasan penumpang merupakan kebijakan di tingkat pusat, tetapi dampak kebijakan tersebut berpengaruh terhadap layanan publik di wilayah pengawasan pihaknya. Baca Juga: Meski defisit bertambah, Sri Mulyani masih berharap ekonomi tumbuh 2,3%
Ombudsman evaluasi protokol Covid-19 di Bandara Soetta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman Jakarta Raya memberikan saran korektif kepada para pihak termasuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 atas polemik pemalsuan surat keterangan sehat dan penumpukan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta. Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P. Nugroho menjelaskan, kebijakan kriteria pembatasan penumpang merupakan kebijakan di tingkat pusat, tetapi dampak kebijakan tersebut berpengaruh terhadap layanan publik di wilayah pengawasan pihaknya. Baca Juga: Meski defisit bertambah, Sri Mulyani masih berharap ekonomi tumbuh 2,3%