Ombudsman Himbau Lembaga Publik untuk Selalu Laporkan Kinerja Keuangan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga negara yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik Ombudsman menghimbau bagi seluruh perusahaan lembaga publik untuk selalu melaporkan kinerja keuangannya.

Anggota Ombudsman Republik Indonesia Yeka Hendra Fatika menyampaikan adalah sebuah kewajiban hukum bagi perusahaan untuk menyerahkan laporan keuangannya kepada menteri yang bersangkutan.

“Jika terkait dengan perusahaan pelat merah, maka perusahaan tersebut harus menyerahkannya kepada menteri BUMN,” ujar Yeka pada Kontan, Kamis (31/8).


Selain kepada menteri, Yeka menyebutkan bahwa publik juga di sini memiliki hak untuk mengetahui laporan keuangan, terlebih lagi perusahaan tersebut berkaitan dengan dana yang dihimpun dari publik.

Baca Juga: Investasi Taspen di Reksadana dan Saham pada Akhir Tahun 2022, Turun Dua Digit

Sebagai contoh adalah Taspen yang merupakan salah satu perusahaan lembaga publik yang laporan keuangannya juga diharapkan bisa diketahui oleh semua masyarakat, meskipun memang secara hukum tidak ada aturannya.

Laporan keuangan Taspen terakhir kali diketahui akhir 2022 silam dengan mencatatkan laba tahun berjalan yang turun sebanyak 58,72% dari tahun 2021 menjadi Rp 155,87 miliar.

“Sebagai lembaga yang mengumpulkan uang itu etisnya melaporkan. Etikanya dia harus membangun kepercayaan dan meyakinkan,” tambah Yeka.

Menurut Yeka, melaporkan laporan keuangannya kepada publik atau masyarakat merupakan cerminan bahwa lembaga tersebut kredibel dan dapat dipercaya. Terlebih, bisnis keuangan merupakan bisnis kepercayaan yang laporan keuangannya itu merupakan bagian dari turunan tingkat rasa kepercayaan dan rasa aman kepada masyarakat.

“Menurut saya, bukan kewajiban hukum tapi kewajiban moral untuk melaporkan laporan keuangannya kepada publik,” pungkas Yeka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi