Jakarta. Jalan pemerintah untuk mengesahkan kebijakan network sharing terkait revisi Peraturan Pemerintah No. 52 dan 53 tahun 2000 tak semudah membalik telapak tangan. Proses pengesahan justru memunculkan polemik baru, akibat perbedaan persepsi. Polemik ini berawal dari keterangan resmi yang diberikan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menjawab keberlanjutan aturan network sharing kepada Ombudsman. Dalam keterangan resminya, Kominfo menyatakan Ombudsman telah berkirim surat kepada Kominfo pada bulan Juni 2016 dan juga rekomendasi Ombudsman yang dibacakan pada tanggal 27 Juni 2016. Isinya terkait dengan permintaan agar Kominfo menjalankan Frequency and Network Sharing, khususnya untuk wilayah underserve.
Ombudsman ingatkan Kominfo terbuka di revisi PP 52
Jakarta. Jalan pemerintah untuk mengesahkan kebijakan network sharing terkait revisi Peraturan Pemerintah No. 52 dan 53 tahun 2000 tak semudah membalik telapak tangan. Proses pengesahan justru memunculkan polemik baru, akibat perbedaan persepsi. Polemik ini berawal dari keterangan resmi yang diberikan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menjawab keberlanjutan aturan network sharing kepada Ombudsman. Dalam keterangan resminya, Kominfo menyatakan Ombudsman telah berkirim surat kepada Kominfo pada bulan Juni 2016 dan juga rekomendasi Ombudsman yang dibacakan pada tanggal 27 Juni 2016. Isinya terkait dengan permintaan agar Kominfo menjalankan Frequency and Network Sharing, khususnya untuk wilayah underserve.