KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Pemprov DKI telah menerbitkan aturan terkait perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun (P3SRS). peraturan ini diharapkan menjadi solusi dari permasalahan mengenai rumah susun antara pihak pengembang dengan penghuni. Peraturan tersebut yakni Peraturan Menteri PUPR Nomor 23/PRT/M/2018 tentang P3SRS dan Peraturan Gubernur DKI Nomor 32 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik. Dalam kurun waktu 2013-2019, terdapat 33 laporan terkait apartemen. Hal ini dijelaskan oleh Kepala Perwakilan Jakarta Raya Ombudsman, Teguh Nugroho. Menurutnya, pengelolaan yang dilakukan oleh pihak pengembang tidak transparan dan merugikan penghuni.
Ombudsman Jakarta Raya harapkan perubahan P3SRS akan menjadi solusi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Pemprov DKI telah menerbitkan aturan terkait perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun (P3SRS). peraturan ini diharapkan menjadi solusi dari permasalahan mengenai rumah susun antara pihak pengembang dengan penghuni. Peraturan tersebut yakni Peraturan Menteri PUPR Nomor 23/PRT/M/2018 tentang P3SRS dan Peraturan Gubernur DKI Nomor 32 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik. Dalam kurun waktu 2013-2019, terdapat 33 laporan terkait apartemen. Hal ini dijelaskan oleh Kepala Perwakilan Jakarta Raya Ombudsman, Teguh Nugroho. Menurutnya, pengelolaan yang dilakukan oleh pihak pengembang tidak transparan dan merugikan penghuni.