Ombudsman: Jangan blokir pembayaran uang tunai



KONTAN.CO.ID - Sebagai tindak lanjut terhadap aduan terkait biaya isi ulang (top up) uang elektronik yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway), Ombudsman Republik Indonesia memanggil BI untuk mendengarkan keterangannya, Senin (18/9).

Tak hanya BI, Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Dadan Sumawiharja mengatakan, pihaknya juga mengundang pihak lain yang terkait dengan aduan ini, yaitu Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT), PT Jasa Marga (Persero), dan perbankan seperti BCA, Bank Mandiri, BNI, dan BRI.

“Kami identifikasi beberapa isu terkait landasan atas kebijakan ini. Latar belakang kira-kira kenapa kebijakan ini dikeluarkan. Memang tidak ada kesimpulan utuh, tapi ada satu kesimpukan yang jadi pandangan bersama, di antaranya gerakan non tunai dalam tujuan efektivitas itu concern bersama,” kata Dadan di kantornya, Selasa (27/9)


Menurut Dadan,  BI masih bersikukuh bahwa uang dalam perspektif undang-undang memang ada uang fisik dan mata uang yang lain atau dalam hal ini non tunai. Namun demikian, perspektif itu akan ditelaah juga oleh Ombudsman.

"Pada prinsipnya ketika di lapangan agar mereka yang gunakan uang tunai tidak ditutup atau diblokir sama sekali akses pembayarannya. Adapun pilihan masyarakat untuk gunakan tunai atau non tunai atas kesadaran akan efisiensi, bukan pemaksaan,” ujarnya.

Ia melanjutkan, bagi Ombudsman proses ini belum akhir. Akan ada klarifikasi kembali ke pelapor, karena pelapor bertambah, “Yang lapor soal top up itu bertambah dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), dari lembaga pengabdian masyarakat. Jadi ada dua pelapor,” kata dia.

Sebelumnya, aduan itu dikemukakan oleh pengacara senior yang kerap membela hak konsumen David ML Tobing. David melayangkan protes dan mengadu ke Ombudsman Republik Indonesia pada Senin (18/9).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie