KONTAN.CO.ID - Sebagai tindak lanjut terhadap aduan terkait biaya isi ulang (top up) uang elektronik yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway), Ombudsman Republik Indonesia memanggil BI untuk mendengarkan keterangannya, Senin (18/9). Tak hanya BI, Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Dadan Sumawiharja mengatakan, pihaknya juga mengundang pihak lain yang terkait dengan aduan ini, yaitu Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT), PT Jasa Marga (Persero), dan perbankan seperti BCA, Bank Mandiri, BNI, dan BRI. “Kami identifikasi beberapa isu terkait landasan atas kebijakan ini. Latar belakang kira-kira kenapa kebijakan ini dikeluarkan. Memang tidak ada kesimpulan utuh, tapi ada satu kesimpukan yang jadi pandangan bersama, di antaranya gerakan non tunai dalam tujuan efektivitas itu concern bersama,” kata Dadan di kantornya, Selasa (27/9)
Ombudsman: Jangan blokir pembayaran uang tunai
KONTAN.CO.ID - Sebagai tindak lanjut terhadap aduan terkait biaya isi ulang (top up) uang elektronik yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway), Ombudsman Republik Indonesia memanggil BI untuk mendengarkan keterangannya, Senin (18/9). Tak hanya BI, Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Dadan Sumawiharja mengatakan, pihaknya juga mengundang pihak lain yang terkait dengan aduan ini, yaitu Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT), PT Jasa Marga (Persero), dan perbankan seperti BCA, Bank Mandiri, BNI, dan BRI. “Kami identifikasi beberapa isu terkait landasan atas kebijakan ini. Latar belakang kira-kira kenapa kebijakan ini dikeluarkan. Memang tidak ada kesimpulan utuh, tapi ada satu kesimpukan yang jadi pandangan bersama, di antaranya gerakan non tunai dalam tujuan efektivitas itu concern bersama,” kata Dadan di kantornya, Selasa (27/9)