KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Ombudsman RI melihat, kebijakan pembatasan dan pemeriksaan barang bawaan penumpang dari luar negeri, berpotensi maladministrasi. Pasalnya, kebijakan ini membuat pelayanan pemasukan barang bawaan penumpang menjadi berlarut sehingga barang kiriman pekerja migran menumpuk. Kebijakan ini, diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana terakhir diubah dengan Pemendag Nomor 3 Tahun 2024. Dalam beleid itu, beberapa barang bawaan penumpang yang bersifat pribadi dibatasi jumlahnya. Aturan yang lebih ketat tersebut telah berlaku sejak 10 Maret 2024. "Ombudsman memandang bahwa ramainya keluhan publik akibat adanya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 3 Tahun 2024 tersebut menjadi indikasi bahwa publik merasa dirugikan dengan adanya peraturan tersebut, terlebih aturan tersebut membuat pelayanan pemasukan barang bawaan penumpang menjadi berlarut. Hal tersebut menimbulkan potensi maladministrasi," kata Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dalam keterangan tertulis, Selasa (8/4). Lebih lanjut Yeka mengatakan, sesuai arahan Presiden RI, tidak ada toleransi bagi pelayanan publik yang lambat dan berbelit. Pihaknya mewanti-wanti bahwa jangan sampai di musim libur Hari Raya ini terjadi penumpukan barang bawaan yang harus diperiksa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, akibat pemeriksaan barang bawaan penumpang yang saat ini lebih ditekankan dilakukan di border. Hal tersebut sangat tidak sesuai dengan asas pelayanan publik kepentingan umum, kecepatan, dan kemudahan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Baca Juga: Ombudsman Soroti Perbedaan Sikap Dua Menteri Jokowi Terkait Tiktok Shop Sebab itu, Ombudsman mendorong agar Kementerian Perdagangan segera memberikan kepastian layanan atas penumpukan pemeriksaan barang bawaan (penundaan berlarut) dan memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak merugikan masyarakat. "Melihat adanya potensi maladministrasi tersebut, Ombudsman akan segera melakukan upaya audit hukum atas kebijakan lintas batas (border) dan audit implementasi penyelenggaraan layanan pemeriksaan barang bawaan pelintas batas bersama jajaranbpejabat yang terkait di Kementerian Perdagangan dan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait permasalahan tersebut," tambah Yeka. Untuk diketahui, pada tanggal 4 April 2024 lalu, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani melakukan sidak ke Tempat Penimbunan Sementara (TPS) JKS di Semarang, Jawa Tengah. Pada Sidak tersebut, Benny menemukan banyak tumpukan barang kiriman pekerja migran Indonesia yang tertahan di tempat tersebut, sejak dua hingga tiga bulan yang lalu. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Ombudsman: Kebijakan Pembatasan Barang Bawaan Penumpang Berpotensi Maladministrasi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Ombudsman RI melihat, kebijakan pembatasan dan pemeriksaan barang bawaan penumpang dari luar negeri, berpotensi maladministrasi. Pasalnya, kebijakan ini membuat pelayanan pemasukan barang bawaan penumpang menjadi berlarut sehingga barang kiriman pekerja migran menumpuk. Kebijakan ini, diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana terakhir diubah dengan Pemendag Nomor 3 Tahun 2024. Dalam beleid itu, beberapa barang bawaan penumpang yang bersifat pribadi dibatasi jumlahnya. Aturan yang lebih ketat tersebut telah berlaku sejak 10 Maret 2024. "Ombudsman memandang bahwa ramainya keluhan publik akibat adanya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 3 Tahun 2024 tersebut menjadi indikasi bahwa publik merasa dirugikan dengan adanya peraturan tersebut, terlebih aturan tersebut membuat pelayanan pemasukan barang bawaan penumpang menjadi berlarut. Hal tersebut menimbulkan potensi maladministrasi," kata Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dalam keterangan tertulis, Selasa (8/4). Lebih lanjut Yeka mengatakan, sesuai arahan Presiden RI, tidak ada toleransi bagi pelayanan publik yang lambat dan berbelit. Pihaknya mewanti-wanti bahwa jangan sampai di musim libur Hari Raya ini terjadi penumpukan barang bawaan yang harus diperiksa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, akibat pemeriksaan barang bawaan penumpang yang saat ini lebih ditekankan dilakukan di border. Hal tersebut sangat tidak sesuai dengan asas pelayanan publik kepentingan umum, kecepatan, dan kemudahan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Baca Juga: Ombudsman Soroti Perbedaan Sikap Dua Menteri Jokowi Terkait Tiktok Shop Sebab itu, Ombudsman mendorong agar Kementerian Perdagangan segera memberikan kepastian layanan atas penumpukan pemeriksaan barang bawaan (penundaan berlarut) dan memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak merugikan masyarakat. "Melihat adanya potensi maladministrasi tersebut, Ombudsman akan segera melakukan upaya audit hukum atas kebijakan lintas batas (border) dan audit implementasi penyelenggaraan layanan pemeriksaan barang bawaan pelintas batas bersama jajaranbpejabat yang terkait di Kementerian Perdagangan dan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait permasalahan tersebut," tambah Yeka. Untuk diketahui, pada tanggal 4 April 2024 lalu, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani melakukan sidak ke Tempat Penimbunan Sementara (TPS) JKS di Semarang, Jawa Tengah. Pada Sidak tersebut, Benny menemukan banyak tumpukan barang kiriman pekerja migran Indonesia yang tertahan di tempat tersebut, sejak dua hingga tiga bulan yang lalu. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News