KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) telah menemukan adanya pelanggaran maladministrasi terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam peralihan menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN). Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng, menyampaikan proses pemeriksaan ini telah dilakukan sejak 4 Juni 2021 dimulai dengan klarifikasi terhadap 7 pihak. Klarifikasi pertama yaitu kepada Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB). Kedua, pada 7 Juni 2021, klarifikasi dilakukan kepada kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dihadiri oleh Kepala Pusat Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara, Kepala Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Kepegawaian dan Tim Asessor.
Ombudsman klarifikasi 7 pihak sebelum tetapkan maladministrasi terhadap pegawai KPK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) telah menemukan adanya pelanggaran maladministrasi terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam peralihan menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN). Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng, menyampaikan proses pemeriksaan ini telah dilakukan sejak 4 Juni 2021 dimulai dengan klarifikasi terhadap 7 pihak. Klarifikasi pertama yaitu kepada Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB). Kedua, pada 7 Juni 2021, klarifikasi dilakukan kepada kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dihadiri oleh Kepala Pusat Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara, Kepala Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Kepegawaian dan Tim Asessor.