KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Ombudsman RI melakukan tindak lanjut terkait banyaknya temuan minyak goreng Minyakita yang tidak sesuai ketentuan. Sejak 16-18 Maret 2025, Ombudsman telah melakukan evaluasi dan pengawasan uji petik terhadap total 63 sampel Minyakita. "Selama tiga hari kami melakukan uji petik di enam provinsi, yaitu Jakarta, Bengkulu, Sumatera Barat, Gorontalo, Kalimantan Selatan, dan Banten,” beber Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika, saat konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangan, Jumat (21/3). Dari pengawasan tersebut, Ombudsman mengevaluasi tiga kriteria. Pertama, kesesuaian terkait volume. Kedua, kesesuaian harga. Dan ketiga, kesesuaian atribut pelabelan.
Ombudsman Lakukan Uji Petik 63 Sampel Minyakita, Ini Hasilnya
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Ombudsman RI melakukan tindak lanjut terkait banyaknya temuan minyak goreng Minyakita yang tidak sesuai ketentuan. Sejak 16-18 Maret 2025, Ombudsman telah melakukan evaluasi dan pengawasan uji petik terhadap total 63 sampel Minyakita. "Selama tiga hari kami melakukan uji petik di enam provinsi, yaitu Jakarta, Bengkulu, Sumatera Barat, Gorontalo, Kalimantan Selatan, dan Banten,” beber Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika, saat konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangan, Jumat (21/3). Dari pengawasan tersebut, Ombudsman mengevaluasi tiga kriteria. Pertama, kesesuaian terkait volume. Kedua, kesesuaian harga. Dan ketiga, kesesuaian atribut pelabelan.