KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik alias e-KTP ternyata masih mengalami kendala. Masih terdapat sejumlah daerah yang terkendala perihal teknis yang membuat proses pendataan masyarakat menjadi tersendat. Anggota Ombudsman RI, Ahmad Suaedy menjelaskan, utamanya permasalahan terdapat pada kesiapan Kementerian Dalam Negeri dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) yang ia nilai masih kurang aktif. Adapun sejumlah kendala yang ditemukan Ombudsman meliputi hambatan seperti, pertama, keengganan masyarakat mengurus e-KTP karena lokasi tempat tinggal jauh dari kantor Dukcapil. Kedua, jangkauan pegawai sipil terbatas tidak mampu menjangkau daerah yang sangat terpencil dan termarjinalkan.
Ombudsman masih menemukan kendala perekaman e-KTP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik alias e-KTP ternyata masih mengalami kendala. Masih terdapat sejumlah daerah yang terkendala perihal teknis yang membuat proses pendataan masyarakat menjadi tersendat. Anggota Ombudsman RI, Ahmad Suaedy menjelaskan, utamanya permasalahan terdapat pada kesiapan Kementerian Dalam Negeri dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) yang ia nilai masih kurang aktif. Adapun sejumlah kendala yang ditemukan Ombudsman meliputi hambatan seperti, pertama, keengganan masyarakat mengurus e-KTP karena lokasi tempat tinggal jauh dari kantor Dukcapil. Kedua, jangkauan pegawai sipil terbatas tidak mampu menjangkau daerah yang sangat terpencil dan termarjinalkan.