Ombudsman meminta Kominfo menindaklanjuti temuan dan catatan BPK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyelesaikan laporan keuangan kementerian dan lembaga tahun 2020. Meski sebagian besar laporan keuangan 2020 mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), ada beberapa catatan auditor negara itu.

Salah satunya terhadap Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika menyatakan, catatan BPK terhadap proyek di Kominfo tak jauh berbeda dengan informasi dan masukan yang diterima Ombudsman.

Beberapa proyek di Kominfo yang tidak ekonomis, efisien, dan efektif (3E). Seperti pelaksanaan pekerjaan Proyek Palapa Ring Timur, pemesanan layanan cloud dengan spesifikasi dan kapasitas yang melebihi kebutuhan sebesar Rp 5,39 miliar


"Ombudsman mendesak Kominfo untuk segera menindaklanjuti beberapa catatan untuk perbaikan yang diberikan BPK. Tujuannya agar penggunaan Kominfo selain sesuai prosedur juga memenuhi kaidah akuntabilitas dan kepatutan. Sehingga anggaran yang ada dapat mendorong pelayanan publik semakin baik," terang Yeka, dalam pernyataannya, Kamis (29/7)..

Ia menyarankan Kominfo melakukan refocusing anggaran dan mengurangi beban uutang negara yang saat ini tengah berjuang menangani Covid-19. “Proyek-proyek yang bermasalah di Kominfo seperti Satria dan pusat data nasional sudah sepatutnya segera dihentikan," imbuh  Yeka.

Sementara terkait temuan  itu Kominfo dalam siaran pers siap mengimplementasikan rekomendasi BPK secara serius dan sungguh-sungguh, “Ini menjadi masukan yang berharga bagi Kominfo untuk melakukan penyempurnaan dalam pengelolaan keuangan," kata Sekjen Kementerian Kominfo, Mira Tayyiba

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ahmad Febrian