Ombudsman Meminta Pemprov DKI Segera Menerbitkan Regulasi Pembangunan SJUT



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akibat terbatasnya sarana jaringan utilitas yang disediakan pemerintah provinsi, sulit menata kabel fiber optik di Jakarta. Maka, Ombudsman Republik Indonesia melakukan investigasi, evaluasi dan pengawasan mendalam agar masyarakat tidak menjadi korban semrawutnya kabel serat optik di ibu kota.

Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto meminta, Pemprov DKI Jakarta harus segera menerbitkan regulasi atas pembangunan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT). Jika tidak diterbitkan, pemprov, dalam hal ini Dinas Bina Marga berpotensi melakukan maladministrasi. Menurutnya, perlu pengawasan pembangunan SJUT dan koordinasi secara optimal baik dengan PT Jakpro dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya maupun stakeholder terkait.

"Jika tidak ada perbaikan regulasi pembangunan SJUT, potensi masyarakat menjadi korban masih dapat terjadi. Seharusnya program mitigasi keselamatan masyarakat dapat dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Sehingga tidak terjadi maladministrasi,” imbuh Hery, Senin (5/2). 


Baca Juga: Mulai September 2023, Kabel Optik Semrawut di Jakarta Bakal Dipindah ke Bawah Tanah

Berdasarkan temuan Ombudsman di lapangan, pengerjaan SJUT di Pemda DKI Jakarta masih belum tuntas. Bahkan jauh di bawah target. Dari target pembangunan SJUT yang ditetapkan, PT. Jakpro hanya dapat merealisasikan pengerjaan sebesar 22,6%. Sedangkan PT. Sarana Jaya hanya merealisasikan pengerjaan 1,15%.

Namun Ombudsman menilai, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan tindakan dan keputusan yang benar yaitu membangun SJUT yang dapat digunakan bersama oleh penyelenggara utilitas. Pemprov DKI Jakarta berperan dan berinvestasi untuk penataan kota. “Dari diskusi ini kami meyakini, pembangunan SJUT merupakan solusi penyelesaian kabel fiber optik yang semrawut. kami mendorong seluruh pemda, BUMD, BUMN, dan Apjatel agar menindaklanjuti di ranah masing masing agar berkolaborasi terhadap perbaikan.

Sebelumnuya, Pemprov DKI Jakarta telah menunjuk anak perusahaan BUMN Jakpro, PT JIP, untuk menangani pekerjaan SJUT sepanjang 115 kilometer di Jakara Selatan dan Jakarta Timur. Sementara Sarana Jaya mendapat tugas mengerjakan di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat dengan total panjang ruas jalan 100 kilometer.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ahmad Febrian