KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak cuma DPR concern dengan karut marut registrasi data pelanggan telekomunikasi prabayar, sehingga perlu mengadakan rapat kerja dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan operator, Ombudsman Republik Indonesia ikut angkat bicara. Dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Senin (19/3), Ombudsman menilai, kebijakan registrasi prabayar harus berjalan sesuai aturan agar tertib administrasi dan industri telekomunikasi yang sehat terwujud. Tragedi penyalahgunaan data kependudukan untuk meregistrasi jutaan nomor pelanggan prabayar fiktif perlu mendapatkan perhatian serius pemerintah, tidak hanya sebatas pada pengusutan dan penindakan terhadap pelaku. Ombudsman memandang kejadian tersebut karena pemerintah kurang bersungguh-sungguh melegislasi dan memberlakukan perundang-undangan yang bersifat fundamental dalam perlindungan data pribadi. Pemerintah, secara sendiri maupun dengan DPR dan pihak lain, perlu segera melakukan perbaikan yang bersifat sistemik untuk melindungi warga negara sebagai subyek data. Ombudsman memberikan beberapa rekomendasi ke pemerintah. Pertama, mempercepat proses legislasi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang memastikan hak subyek data terlindungi dalam penyimpanan, pemrosesan, pemanfaatan, hingga pemusnahan data pribadi mereka. Kedua, Kominfo, segera mengatur kewajiban memutakhirkan sistem keamanan teknologi informasi di semua institusi, baik itu pemerintahan maupun korporasi yang berhubungan dengan penggunaan data pribadi secara luas agar terlindungi dari kebocoran dan penyalahgunaan. Ketiga, Kominfo harus memastikan semua operator telekomunikasi dan penjual kartu prabayar menghentikan penggunaan instrumen robotik atau upaya lain dalam memanfaatkan data kependudukan untuk memanipulasi registrasi kartu prabayar hingga akhir Maret 2018. Jika ditemukan adanya penyalahgunaan atau registrasi yang tidak wajar, pemerintah dan operator telekomunikasi wajib menonaktifkan nomor MSISDN atau nomor pelanggan prabayar.
Ombudsman mengingatkan pemerintah agar serius lindungi data masyarakat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak cuma DPR concern dengan karut marut registrasi data pelanggan telekomunikasi prabayar, sehingga perlu mengadakan rapat kerja dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan operator, Ombudsman Republik Indonesia ikut angkat bicara. Dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Senin (19/3), Ombudsman menilai, kebijakan registrasi prabayar harus berjalan sesuai aturan agar tertib administrasi dan industri telekomunikasi yang sehat terwujud. Tragedi penyalahgunaan data kependudukan untuk meregistrasi jutaan nomor pelanggan prabayar fiktif perlu mendapatkan perhatian serius pemerintah, tidak hanya sebatas pada pengusutan dan penindakan terhadap pelaku. Ombudsman memandang kejadian tersebut karena pemerintah kurang bersungguh-sungguh melegislasi dan memberlakukan perundang-undangan yang bersifat fundamental dalam perlindungan data pribadi. Pemerintah, secara sendiri maupun dengan DPR dan pihak lain, perlu segera melakukan perbaikan yang bersifat sistemik untuk melindungi warga negara sebagai subyek data. Ombudsman memberikan beberapa rekomendasi ke pemerintah. Pertama, mempercepat proses legislasi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang memastikan hak subyek data terlindungi dalam penyimpanan, pemrosesan, pemanfaatan, hingga pemusnahan data pribadi mereka. Kedua, Kominfo, segera mengatur kewajiban memutakhirkan sistem keamanan teknologi informasi di semua institusi, baik itu pemerintahan maupun korporasi yang berhubungan dengan penggunaan data pribadi secara luas agar terlindungi dari kebocoran dan penyalahgunaan. Ketiga, Kominfo harus memastikan semua operator telekomunikasi dan penjual kartu prabayar menghentikan penggunaan instrumen robotik atau upaya lain dalam memanfaatkan data kependudukan untuk memanipulasi registrasi kartu prabayar hingga akhir Maret 2018. Jika ditemukan adanya penyalahgunaan atau registrasi yang tidak wajar, pemerintah dan operator telekomunikasi wajib menonaktifkan nomor MSISDN atau nomor pelanggan prabayar.