KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman RI menilai masih banyaknya peraturan turunan dari UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang belum optimal diimplementasikan. Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto mengatakan, hal itu terjadi karena terdapat perbedaan karakter kegiatan usaha satu dengan usaha lain sehingga membutuhkan peraturan kebijakan tertentu. "Hal yang belum diatur dan atau belum cukup diatur dalam UU Cipta Kerja dan turunannya perlu dikaji, dirumuskan dan didorong bersama-sama agar segera diatur dan ditetapkan guna mempercepat pencapaian target yang diharapkan,” jelas Hery dalam keterangan resmi, Kamis (5/8). Pasalnya UU Ciptaker diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, menyederhanakan perizinan, dan menghapus aturan-aturan yang tumpang tindih karena Indonesia memiliki daya tarik ketersediaan sumber daya alam.
Ombudsman menilai implementasi peraturan turunan UU Ciptaker belum optimal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman RI menilai masih banyaknya peraturan turunan dari UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang belum optimal diimplementasikan. Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto mengatakan, hal itu terjadi karena terdapat perbedaan karakter kegiatan usaha satu dengan usaha lain sehingga membutuhkan peraturan kebijakan tertentu. "Hal yang belum diatur dan atau belum cukup diatur dalam UU Cipta Kerja dan turunannya perlu dikaji, dirumuskan dan didorong bersama-sama agar segera diatur dan ditetapkan guna mempercepat pencapaian target yang diharapkan,” jelas Hery dalam keterangan resmi, Kamis (5/8). Pasalnya UU Ciptaker diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, menyederhanakan perizinan, dan menghapus aturan-aturan yang tumpang tindih karena Indonesia memiliki daya tarik ketersediaan sumber daya alam.