KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gugus tugas percepatan penanganan covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 terkait Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Anggota Ombudsman Alvin Lie menilai, surat edaran tersebut memiliki berbagai celah yang bisa dilanggar. Salah satu celah terdapat dalam poin C yakni kriteria pengecualian huruf A nomor 6. Dalam poin tersebut, kriteria pengecualian bagi perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan fungsi ekonomi penting. "Pelayanan fungsi ekonomi penting ini subyektif dan multitafsir," ujar Alvin Lie kepada Kontan.co.id, Rabu (7/5), Poin berikutnya yang disoroti adalah pada poin persyaratan pengecualian huruf A nomor 2. Persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta harus menunjukkan surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/unit pelaksana teknis/satuan kerja/organisasi non pemerintah/lembaga usaha yang ditandatangani oleh direksi atau kepala kantor. "Bagaimana memastikan keaslian dan keabsahannya? Terutama untuk perusahaan swasta," ujar Alvin.
Ombudsman menyebut surat edaran relaksasi perjalanan punya berbagai celah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gugus tugas percepatan penanganan covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 terkait Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Anggota Ombudsman Alvin Lie menilai, surat edaran tersebut memiliki berbagai celah yang bisa dilanggar. Salah satu celah terdapat dalam poin C yakni kriteria pengecualian huruf A nomor 6. Dalam poin tersebut, kriteria pengecualian bagi perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan fungsi ekonomi penting. "Pelayanan fungsi ekonomi penting ini subyektif dan multitafsir," ujar Alvin Lie kepada Kontan.co.id, Rabu (7/5), Poin berikutnya yang disoroti adalah pada poin persyaratan pengecualian huruf A nomor 2. Persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta harus menunjukkan surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/unit pelaksana teknis/satuan kerja/organisasi non pemerintah/lembaga usaha yang ditandatangani oleh direksi atau kepala kantor. "Bagaimana memastikan keaslian dan keabsahannya? Terutama untuk perusahaan swasta," ujar Alvin.