KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Salah satu isi Instruksi Presiden ditujukan untuk Menteri Dalam Negeri. Menteri Dalam Negeri diperintahkan untuk menugaskan Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mengidentifikasi dan mendaftarkan seluruh pekerja termasuk pegawai pemerintah dengan status non-Aparatur Sipil Negara di wilayahnya menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng meminta pemerintah daerah (Pemda) mendaftarkan pegawai pemerintah dengan status non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) menjadi peserta BPJS Kesehatan. Temuan Ombudsman, 1,6 juta pegawai pemerintah non-ASN belum mendapatkan jaminan perlindungan sosial yakni jaminan kesehatan nasional.
Ombudsman Minta Pemda Daftarkan Pegawai Pemerintah Non ASN Jadi Peserta JKN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Salah satu isi Instruksi Presiden ditujukan untuk Menteri Dalam Negeri. Menteri Dalam Negeri diperintahkan untuk menugaskan Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mengidentifikasi dan mendaftarkan seluruh pekerja termasuk pegawai pemerintah dengan status non-Aparatur Sipil Negara di wilayahnya menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng meminta pemerintah daerah (Pemda) mendaftarkan pegawai pemerintah dengan status non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) menjadi peserta BPJS Kesehatan. Temuan Ombudsman, 1,6 juta pegawai pemerintah non-ASN belum mendapatkan jaminan perlindungan sosial yakni jaminan kesehatan nasional.