Ombudsman minta pemerintah libatkan semua pihak bahas omnibus law



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih meminta, pemerintah mengajak semua pihak terkait terlibat dalam pembahasan omnibus law cipta lapangan kerja.

Alamsyah mengatakan, pro kontra yang terjadi saat ini terhadap omnibus law tersebut karena tidak adanya transparansi dalam pembahasannya. Ia mengatakan, permasalahan yang ada saat ini adalah bukan pemberian perizinan. Akan tetapi, pengawasan pasca perizinan.

Baca Juga: Kemenko Perekonomian sebut omnibus law dukung keberlanjutan lingkungan


Data Ombudsman menyebutkan, selama 2019, terdapat 115 laporan masyarakat pada subsektor perizinan investasi non sumber daya alam. Dari jumlah itu, permasalahan paling banyak terkait pengawasan izin yaitu sebanyak 51 laporan.

Sedangkan, pada subsektor pertambangan dan energi terdapat 108 laporan masyarakat. Dari jumlah itu, permasalahan terbanyak adalah terkait perpanjangan izin usaha pertambangan yakni sebanyak 27 laporan. "(Masalahnya) bukan pemberian izin," ucap Alamsyah, Selasa (28/1).

Baca Juga: PP baru yang mengatur penyelenggaraan KEK sudah terbit, ini rinciannya

Alamsyah mengingatkan, apapun kebijakan yang akan diambil pemerintah jika tidak melibatkan semua pihak terkait akan berujung pada penolakan di masyarakat.

"Adalah sebuah kejahatan sosial yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sama sekali apabila pemerintah selalu membelah masyarakat hari ini dengan omnibus law. Saya lihat pengusaha dibelah dengan masyarakat, aktivis lingkungan dan buruh. Hentikan kebiasaan seperti ini. Keluarkan kebijakan dengan ajak kelompok terdampak (dalam pembahasan)," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .