Ombudsman Minta Pemerintah Percepat Penyelamatan Stritex



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman RI meminta pemerintah segera mempercepat upaya penyelematan PT Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) dari kasus pailit yang menimpa perusahaan tekstil ini. 

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan hal itu perlu dilakukan untuk menyelamatkan sebanyak 2.500 kariawan Sritex dari ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

"Jumlah tersebut akan terus bertambah jika izin usaha tidak segera diberikan sebagai hasil dari proses kasasi yang sedang berjalan di Mahkamah Agung (MA)," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (13/11). 


Dirinya menaruh atensi khusus dalam percepatan penanganan Sritex, sebab status pailit telah berdampak langsung pada pemblokiran oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai sehingga tidak ada transaksi barang masuk maupun keluar. 

Baca Juga: Bahan Baku dan Pemblokiran Rekening Berpotensi Hambat Operasional Sritex

Di lain sisi, ketersediaan bahan baku produksi Sritex yang tersisa diperkirakan akan habis dalam tiga minggu ke depan. Sehingga kemungkinan timbul potensi PHK besar-besaran, mengingat tidak ada lagi yang dapat dikerjakan oleh karyawan. 

Lebih dari itu, Yeka menilai pailitnya Sritex mengisyaratkan adanya potensi malaadministrasi dalam pelayanan publik mengingat prosedur putusan pailit yang dinilai tidak mempertimbangkan segala aspek dan asas kepentingan umum. 

Pihaknya mengkhawatirkan hal tersebut akan menimbulkan efek domino yang besar pada penyelenggaraan pelayanan publik sektor industri, perdagangan, dan ketenagakerjaan, yang secara lebih lanjut akan membawa keterpurukan sektor itu. 

Untuk itu selain mempercepat penyelamatan Sritex, Ombudsman juga mendesak adanya peninjauan atas kebijakan dan Undang-Undang (UU) Kepailitan, yang dinilai berpotensi menimbulkan malaadministrasi di masa depan. 

Secara khusus kepada Kementerian Perdagangan, Ombudsman meminta untuk mengambil langkah kebijakan yang lebih ketat guna meningkatkan daya saing produk dalam negeri serta menanggulangi maraknya impor ilegal yang terjadi di Indonesia.

Dia menilai fenomena tersebut tidak hanya mengancam pelaku industri lokal, tetapi juga dapat mengganggu ekosistem perdagangan secara keseluruhan di tingkat global. 

Dengan kebijakan yang lebih ketat, sambung dia, diharapkan dapat mendorong pelaku usaha dalam negeri untuk berkembang serta membatasi masuknya produk impor yang dapat merusak daya saing produk lokal, terutama pada sektor tekstil dalam negeri yang rentan terhadap serbuan produk impor murah dari luar negeri.

"Ombudsman akan menyampaikan masukan langsung kepada Presiden RI agar pemerintah dapat mengambil tindakan segera," ungkapnya. 

PT Sritex dinyatakan pailit oleh PN Niaga Semarang berdasarkan putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. 

Sritex beserta tiga anak usahanya, yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya dinilai telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya.

Baca Juga: Soal Kepailitan Sritex, Wamen Ketenagakerjaan: Kurator Jangan Main-main

Selanjutnya: Cari Pilihan Reinvestasi? Kombo Tabungan dan Deposito Ini Beri Cashback Istimewa

Menarik Dibaca: Rekomendasi 6 Drama Korea Komedi, The Fiery Priest 2 Baru Tayang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati