KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka menindaklanjuti UU Cipta Kerja, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tentang Perubahan Kelima Atas PP No 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol. Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto menegaskan, jika dalam penyusunan RPP Jalan Tol ini tidak mengakomodir aspirasi publik. Bahkan dalam pelaksanaannya Hery menyebut bertentangan dengan prinsip pelayanan publik sesuai UU No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Maka dapat dipastikan akan menuai protes maupun gugatan publik. “Pada gilirannya, hal itu juga akan mendorong adanya laporan pengaduan masyarakat melalui Ombudsman RI dalam kaitannya dengan praktik maladministrasi di substansi penyelenggaraan layanan jalan tol,” kata Hery dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id pada Minggu (7/3).
Ombudsman minta RPP jalan tol harus sesuai prinsip pelayanan publik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka menindaklanjuti UU Cipta Kerja, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tentang Perubahan Kelima Atas PP No 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol. Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto menegaskan, jika dalam penyusunan RPP Jalan Tol ini tidak mengakomodir aspirasi publik. Bahkan dalam pelaksanaannya Hery menyebut bertentangan dengan prinsip pelayanan publik sesuai UU No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Maka dapat dipastikan akan menuai protes maupun gugatan publik. “Pada gilirannya, hal itu juga akan mendorong adanya laporan pengaduan masyarakat melalui Ombudsman RI dalam kaitannya dengan praktik maladministrasi di substansi penyelenggaraan layanan jalan tol,” kata Hery dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id pada Minggu (7/3).