KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penetapan upah tahun 2023 menuai polemik. Salah satu penyebabnya adalah adanya dua landasan payung hukum dalam penetapan Upah. Pertama melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 tahun 2021 dan kedua peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 18 tahun 2022. Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Robert Na Endi Jaweng mengatakan adanya dualisme payung hukum ini akan berdampak pada ketidakpastian hukum di Indonesia. Selain itu, dualisme juga dapat membenturkan dua kepentingan yang berbeda.
Ombudsman Nilai Dualisme Payung Hukum Penetapan Upah Munculkan Ketidakpastian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penetapan upah tahun 2023 menuai polemik. Salah satu penyebabnya adalah adanya dua landasan payung hukum dalam penetapan Upah. Pertama melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 tahun 2021 dan kedua peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 18 tahun 2022. Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Robert Na Endi Jaweng mengatakan adanya dualisme payung hukum ini akan berdampak pada ketidakpastian hukum di Indonesia. Selain itu, dualisme juga dapat membenturkan dua kepentingan yang berbeda.