KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman RI meminta pemerintah menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) di kasus gagal ginjal akut pada anak. Sebelumnya, Kementerian Kesehatan melaporkan jumlah kasus gagal ginjal akut pada anak mencapai 245 kasus dengan persentase meninggal dunia sebanyak 57,5% atau sebanyak 141 pasien. "Ini sudah tepat masuk kekatogori ditetapkan sebagai KLB. Tidak perlu kemudian kita berdebat apakah ini menular atau tidak, apakah ini pandemi atau tidak," jelas Pimpinan Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers daring, Selasa (25/10).
Ombudsman RI Minta Pemerintah Tetapkan Kasus Gagal Ginjal Akut Sebagai KLB
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman RI meminta pemerintah menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) di kasus gagal ginjal akut pada anak. Sebelumnya, Kementerian Kesehatan melaporkan jumlah kasus gagal ginjal akut pada anak mencapai 245 kasus dengan persentase meninggal dunia sebanyak 57,5% atau sebanyak 141 pasien. "Ini sudah tepat masuk kekatogori ditetapkan sebagai KLB. Tidak perlu kemudian kita berdebat apakah ini menular atau tidak, apakah ini pandemi atau tidak," jelas Pimpinan Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers daring, Selasa (25/10).