KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman Republik Indonesia menilai, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mesti bertanggung jawab atas berbagai kasus lonjakan tagihan listrik yang dialami sejumlah pelanggan. PLN juga harus memperbaiki kualitas petugas pencatat meter yang biasa mendatangi rumah pelanggan. Anggota Ombudsman RI Laode Ida mengatakan, kebijakan PLN untuk tidak menggunakan jasa petugas pencatat meter saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menimbulkan tanda tanya. Sebab, kebijakan tersebut tidak memiliki aturan dasar yang jelas. Selain itu, alasan PLN yang berupaya menghindari penyebaran virus Corona melalui petugas pencatat meter juga tidak sepenuhnya tepat. “Petugas PLN ini bekerja sendiri dan tidak bersentuhan dengan orang lain di rumah warga,” kata dia, Senin (15/6).
Ombudsman RI minta PLN tingkatkan kualitas petugas pencatat meter listrik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman Republik Indonesia menilai, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mesti bertanggung jawab atas berbagai kasus lonjakan tagihan listrik yang dialami sejumlah pelanggan. PLN juga harus memperbaiki kualitas petugas pencatat meter yang biasa mendatangi rumah pelanggan. Anggota Ombudsman RI Laode Ida mengatakan, kebijakan PLN untuk tidak menggunakan jasa petugas pencatat meter saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menimbulkan tanda tanya. Sebab, kebijakan tersebut tidak memiliki aturan dasar yang jelas. Selain itu, alasan PLN yang berupaya menghindari penyebaran virus Corona melalui petugas pencatat meter juga tidak sepenuhnya tepat. “Petugas PLN ini bekerja sendiri dan tidak bersentuhan dengan orang lain di rumah warga,” kata dia, Senin (15/6).