Ombudsman Segera Serahkan Rekomendasi Kasus Lapas Cibinong ke Menimipas



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memastikan akan serahkan rekomendasi tertulis terkait hasil pemeriksaan kasus di Lapas Kelas IIA Cibinong kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas). 

Hal itu ditegaskan langsung oleh Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher usai dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Kamis (1/10/2026). 

Nuzran mengatakan proses pemeriksaan lapangan terhadap kasus tersebut telah dilakukan. Saat ini, Ombudsman tinggal menyelesaikan satu tahapan sebelum rekomendasi diserahkan kepada kementerian terkait.


Baca Juga: Dilantik Jadi Ketua Ombudsman, Nuzran Fokus Kawal Pengawan MBG

“Satu tahap lagi, bahwa karena ini adalah sidak, hasil pemeriksaan lapangan, kami tinggal satu langkah lagi menyerahkan rekomendasi tertulis kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan,” kata Nuzran. 

Nuzran mengatakan pihaknya saat ini tinggal menunggu waktu yang tepat untuk menyerahkan rekomendasi tersebut secara langsung kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Dia memastikan komunikasi antara Ombudsman dengan kementerian sudah dilakukan. Namun, hingga kini belum ada jadwal penyerahan rekomendasi karena masih menunggu waktu dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Sudah. Tapi jadwalnya belum. Karena kemarin Komisi 13 lagi ada kegiatan di sana. Tentu kami menunggu waktu dari Pak Menteri,” ujarnya.

Nuzran menegaskan kasus Lapas Cibinong bukan satu-satunya isu yang tengah ditangani Ombudsman. Lembaga tersebut juga tengah melakukan sejumlah investigasi atas prakarsa sendiri (IAP) terhadap berbagai persoalan pelayanan publik.

Di antaranya, Ombudsman sedang melakukan investigasi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), kekerasan seksual di sejumlah daerah, serta investigasi terkait minyak dan gas bumi.

Menurut Nuzran, berbagai investigasi tersebut akan disampaikan kepada lembaga terkait sebagai bagian dari upaya memastikan hak-hak masyarakat dalam pelayanan publik terpenuhi.

“Dan itu semua secara simultan akan kami sampaikan dalam rangka memastikan bahwa hak-hak publik harus berjalan dengan baik,” kata Nuzran. 

Baca Juga: BGN Ubah Insentif SPPG MBG, Tak Lagi Rp6 Juta per Hari Mulai 5 Oktober 2026

Sebelumnya, Ombudsman RI membongkar sejumlah masalah yang mereka temukan dalam inspeksi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam rapat engar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026), anggota Ombudsman Syafrida Rachmawati Rasahan menyebutkan, salah satu temuan yang paling disoroti adalah aspek keamanan Lapas Cibinong. 

Ombudsman menemukan jalur di bagian belakang lapas yang terhubung dengan akses masyarakat atau perkampungan warga. Jalur tersebut tidak dilengkapi pagar dan juga digunakan sebagai tempat pembuangan sampah.

"Terutama yang paling kami sorot adalah keamanan, Pak. ini kendaraannya, ini, ini tidak punya pagar, ini jalan itu akses ke masyarakat. Dan ini tempat pembuangan sampah," ujar Syafrida.

Menurut Syafrida, kondisi tersebut menjadi persoalan karena terdapat titik di bagian belakang lapas yang dapat terhubung dengan area blok tahanan. 

Ombudsman juga menemukan bagian blok tahanan Lapas Cibinong yang tidak dilengkapi kawat berduri. 

"Jadi, blok tahanannya tidak punya kawat berduri sebagaimana lapas yang ada atau rutan yang ada di tempat lain. Untuk di Cibinong ini tidak dipasang, Pak. Jadi, pagarnya juga lepas. Jadi, ini yang kita khawatirkan kami paling menyorot ini," ungkap Syafrida.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News