KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Ombudsman menyoroti jumlah peserta non-aktif BPJS Kesehatan yang mencapai 56,8 juta peserta. Sebab itu, Ombudsman meminta pemerintah mengecek kembali capaian
universal health coverage (UHC) yang disebut telah mencapai 98%. Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng meminta pemerintah mengecek kepesertaan aktif BPJS Kesehatan pada tingkat kecamatan, desa, sampai tingkat rukun tetangga (RT). Temuan Ombudsman di lapangan, masih terdapat warga yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan meski berada di daerah yang diklaim telah mencapai UHC 100%.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Fokus pada Transformasi dan Perlindungan Pekerja “Kok ada saja yang mengaku belum punya BPJS (Kesehatan)? Memang benar – benar dia belum pernah terdaftar atau dia pernah terdaftar tetapi tidak aktif?. Nah itu banyak. Itulah
concern Ombudsman. Mereka – mereka itulah yang tidak bisa mengakses layanan publik,” jelas Robert dalam acara Refleksi Ombudsman 2024, Jumat (20/12). Robert menambahkan bahwa yang paling penting dari kepesertaan adalah bisa atau tidak warga mengakses layanan publik. “Itu yang saya sebut dengan bukan saja peserta terdaftar, tapi peserta terlindungi,” terang Robert. Sebab itu, Ombudsman meminta pemerintah transparan terkait kepesertaan BPJS Kesehatan. Misalnya, memberikan pengumuman di setiap desa pada setiap periode tertentu. Hal ini agar masyarakat mengetahui apakah kepesertaan BPJS Kesehatannya masih aktif atau tidak.
Baca Juga: Optimalkan Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Social Security Summit 2024 Lalu, terkait akuntabilitas. Hal ini untuk melihat alasan jika pemerintah mengeluarkan suatu warga dari daftar penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Sebab hal tersebut akan terkait dengan proses pendaftaran kembali peserta non-aktif menjadi peserta aktif. Robert mengatakan, pendaftaran peserta non-aktif yang telah lebih dari enam bulan, prosesnya seperti baru lagi. “UHC itu prestise politik, bukan prestasi kinerja,” ucap Robert. Secara khusus Robert meminta jika peserta non-aktif tergolong kurang mampu dan mantan peserta PBI BPJS Kesehatan, maka peserta tersebut didaftarkan kembali menjadi peserta PBI BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Realisasi Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Telah Mencapai Rp 42,27 Triliun “Kami minta untuk di-reaktivasi tanpa proses birokrasi yang berbelit-belit, terutama bagi yang non-aktifnya lebih dari enam bulan,” pungkas Robert. Berdasarkan data monitoring Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) per Oktober 2024, jumlah peserta BPJS Kesehatan mencapai 277.538.004 orang.
Dari jumlah tersebut, 220.713.085 orang merupakan peserta aktif dan 56.824.919 orang merupakan peserta tidak aktif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli