Ombudsman Soroti Penghentian Layanan Pertanahan di Daerah Delineasi IKN



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman RI menemukan adanya dugaan maladministrasi mengenai penghentian layanan pertanahan di dalam dan di luar delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal tersebut terkait dengan penerbitan surat edaran dari Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Disebutkan bahwa pada tanggal 14 Februari 2022 diterbitkan surat edaran (SE) Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Ditjen PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor 3/SE-400.HR.02/II/2022 tentang Pembatasan Penerbitan dan Pengalihan Hak Atas Tanah di Wilayah IKN.

Ruang lingkup SE tersebut diantaranya terkait penerbitan hak atas tanah, dan perbuatan hukum yang dimaksudkan untuk mengalihkan hak atas tanah. Serta penerbitan surat keterangan yang dimaksudkan sebagai keterangan atas penguasaan dan pemilikan tanah.


Anggota Ombudsman RI Dadan S Suharmawijaya mengatakan, terbitnya SE tersebut menyebabkan terjadinya maladministrasi. Yakni berupa adanya penghentian layanan pendaftaran pertama kali di dalam dan di luar delineasi IKN.

Penghentian layanan itu dilakukan Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Kalimantan Timur, Kantor Pertanahan (Kantah) Penajam Paser Utara, dan Kantor Pertanahan Kutai Kartanegara.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN: 9 RDTR Telah Ditetapkan sebagai Peraturan Kepala OIKN

Berdasarkan temuan Ombudsman pada Juni 2022 hingga Januari 2023, terdapat lokasi yang tidak termasuk wilayah delineasi IKN, tetapi terdampak penghentian layanan pendaftaran tanah dan layanan penerbitan surat keterangan penguasaan/kepemilikan tanah.

Selain itu, terdapat 11 aset pemerintah daerah Penajam Paser Utara yang dalam status moratorium pendaftaran tanah pertama kali karena berada dalam kawasan IKN.

Atas hal tersebut, Ombudsman merekomendasikan tindakan korektif kepada sejumlah instansi terkait. Ombudsman meminta Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN mencabut surat edaran (SE) Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Ditjen PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor 3/SE-400.HR.02/II/2022 tentang Pembatasan Penerbitan dan Pengalihan Hak Atas Tanah di Wilayah IKN.

Berikutnya, Ombudsman meminta Kantor Wilayah BPN Kalimantan Timur, Kantor Pertanahan Penajam Paser Utara, dan Kantor Pertanahan Kutai Kartanegara untuk melanjutkan tahapan dan/atau menerbitkan hak atas permohonan pendaftaran tanah pertama kali yang tertunda prosesnya disebabkan terbitnya SE Ditjen PHPT Kementerian ATR/BPN.  

Kanwil dan Kantah bersama pemerintah daerah setempat juga melakukan identifikasi dan/atau verfifikasi faktual terhadap permohonan pendaftaran hak pertama kali. Sehingga terwujud akurasi data dan pengendalian hak atas tanah.

Selain itu, Ombudsman meminta Otorita IKN bersama dengan Kementerian ATR/BPN, Pemprov Kalimantan Timur, Pemkab Kutai Kartanegara, dan Pemkab Penajam Pser Utara melakukan pemetaan terhadap tanah yang terdaftar dan belum terdaftar di seluruh wilayah delineasi IKN.

Hal itu mesti dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku yakni sesuai UU IKN dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara.

“Terkait dengan pelaksanaan tindakan korektif tersebut di atas, Ombudsman RI memberikan waktu selama 30 hari kerja untuk melaksanakan tindakan korektif sejak diterimanya LAHP dan Ombudsman akan melakukan monitoring terhadap perkembangan pelaksanaannya,” ujar Dadan dalam konferensi pers, Kamis (27/7).

Pada kesempatan yang sama, Perwakilan Kantor Wilayah BPN Kalimantan Timur, Asnaeni menjelaskan, SE Ditjen PHPT yang diterbitkan pada 14 Februari 2022 untuk mengisi kekosongan hukum sebelum terbitnya Peraturan Presiden tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara.

Setelah itu, pada April 2022, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara. Asnaeni bilang, dengan terbitnya Perpres tersebut maka SE Ditjen PHPT yang diterbitkan pada 14 Februari 2022 tidak berlaku.  

Asnaeni mengatakan sudah saatnya Kanwil BPN Kaltim dan Otorita IKN bertemu untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman RI sehingga pelayanan pertanahan masyarakat tidak terhenti.

“Karena walaupun kita sudah susun tindakan korektifnya kalau kita tidak susun sistem aparatur yang mengelola itu, ya tidak jalan juga,” ujar Asnaeni.  

Agung Dodit Mulyawan, Direktorat Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN mengatakan, semangat Perpres 65/2022 dan juga semangat pemeriksaan Ombudsman untuk menjaga dan melindungi dari tindakan-tindakan mafia dan spekulan tanah yang bisa merugikan negara, menghambat pembangunan IKN dan juga merugikan masyarakat terdampak.

“Kami sudah menerima usulan tindakan korektif dari Ombudsman dan segera akan kami tindaklanjuti. Harapannya dari sisi kami, kami bisa segera menyelesaikan peraturan terhadap penyelenggaraan tanah di IKN yang sedang sekarang memang dalam proses penyelesaian,” jelas Agung.

Baca Juga: Menteri PUPR: Saya akan Jadi Menteri Pertama yang Tinggal di IKN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat