KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman RI menyoroti perbedaaan sikap dua kementerian di bawah pemerintahan Presiden Jokowi terkait Tiktok Shop saat ini. Di satu sisi, Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki menyebut bahwa Tiktok masih melanggar aturan karena masih terjadi transaksi di Tiktok Shop. Di sisi lain, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memberikan toleransi kepada Tiktok Shop berupa masa transisi migrasi sistem untuk dialihkan ke Tokopedia sejak 12 Desember setelah Tiktok resmi mengakuisisi 75% saham Tokopedia. Namun, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tidak diatur mengenai jangka waktu transisi tersebut. Ombudsman menilai pembiaran pelanggaran aturan sangat berpontesi terhadap praktik maladministrasi atas Permendag Nomor 31 Tahun 2023. "Pengabaian kewajiban hukum yang dibiarkan jelas potensi maladministrasi. Ini berupa pembiaran pengabaiaan kewajiban hukum," kata Pimpinan sekaligus Anggota Ombudsman Dadan Suparjo dalam keterangan resminya, Senin (24/3).
Ombudsman Soroti Perbedaan Sikap Dua Menteri Jokowi Terkait Tiktok Shop
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman RI menyoroti perbedaaan sikap dua kementerian di bawah pemerintahan Presiden Jokowi terkait Tiktok Shop saat ini. Di satu sisi, Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki menyebut bahwa Tiktok masih melanggar aturan karena masih terjadi transaksi di Tiktok Shop. Di sisi lain, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memberikan toleransi kepada Tiktok Shop berupa masa transisi migrasi sistem untuk dialihkan ke Tokopedia sejak 12 Desember setelah Tiktok resmi mengakuisisi 75% saham Tokopedia. Namun, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tidak diatur mengenai jangka waktu transisi tersebut. Ombudsman menilai pembiaran pelanggaran aturan sangat berpontesi terhadap praktik maladministrasi atas Permendag Nomor 31 Tahun 2023. "Pengabaian kewajiban hukum yang dibiarkan jelas potensi maladministrasi. Ini berupa pembiaran pengabaiaan kewajiban hukum," kata Pimpinan sekaligus Anggota Ombudsman Dadan Suparjo dalam keterangan resminya, Senin (24/3).