KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Ombudsman Republik Indonesia Amzulian Rifai mengirimkan surat kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) tentang penanganan unjuk rasa terkait pengesahan rancangan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Ombudsman RI meminta Kapolri untuk memerintahkan kepada seluruh Kepala Satuan, Kepala Kepolisian Daerah agar mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam melakukan pengawalan kegiatan unjuk rasa serta menghindari tindakan represif. Melalui surat nomor B/1682/LM.12/X/2020 tanggal 15 Oktober 2020, Ombudsman memandang bahwa penyampaian aspirasi oleh masyarakat dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28E Ayat (3) bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Ombudsman surati Kapolri terkait penanganan demo UU Cipta Kerja, apa isinya?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Ombudsman Republik Indonesia Amzulian Rifai mengirimkan surat kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) tentang penanganan unjuk rasa terkait pengesahan rancangan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Ombudsman RI meminta Kapolri untuk memerintahkan kepada seluruh Kepala Satuan, Kepala Kepolisian Daerah agar mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam melakukan pengawalan kegiatan unjuk rasa serta menghindari tindakan represif. Melalui surat nomor B/1682/LM.12/X/2020 tanggal 15 Oktober 2020, Ombudsman memandang bahwa penyampaian aspirasi oleh masyarakat dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28E Ayat (3) bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.