JAKARTA. Lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia akan melayangkan teguran terkait kebijakan pelarangan penjualan BBM bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di jalan tol. Ombudsman menilai, kebijakan pemerintah untuk pengendalian BBM tersebut terlalu parsial dan diskriminatif. "Surat teguran akan kami kirim pada Kamis (21/8) lusa," kata Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana kepada KONTAN, Selasa (19/8). Pada dasarnya, menurut Danang, lembanganya setuju dengan adanya program penghematan BBM. Namun Ombudsman tidak setuju jika progran tersebut dilaksanakan secara parsial dan diskriminatif.
Ombudsman tak setuju pembatasan BBM di jalan tol
JAKARTA. Lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia akan melayangkan teguran terkait kebijakan pelarangan penjualan BBM bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di jalan tol. Ombudsman menilai, kebijakan pemerintah untuk pengendalian BBM tersebut terlalu parsial dan diskriminatif. "Surat teguran akan kami kirim pada Kamis (21/8) lusa," kata Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana kepada KONTAN, Selasa (19/8). Pada dasarnya, menurut Danang, lembanganya setuju dengan adanya program penghematan BBM. Namun Ombudsman tidak setuju jika progran tersebut dilaksanakan secara parsial dan diskriminatif.