KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman Republik Indonesia menekankan vaksinasi virus corona (Covid-19) bersifat wajib bagi masyarakat yang telah terdaftar. Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Meski pun terdapat pengecualian bagi penerima vaksin yang tidak memenuhi kriteria. "Sebagaimana tertuang dalam pasal 13A ayat (2) menyebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud wajib mengikuti vaksinasi Covid-19," kata Anggota Ombudsman Indraza Marzuki dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Kamis (24/6).
Ombudsman tekankan vaksinasi Covid-19 wajib
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman Republik Indonesia menekankan vaksinasi virus corona (Covid-19) bersifat wajib bagi masyarakat yang telah terdaftar. Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Meski pun terdapat pengecualian bagi penerima vaksin yang tidak memenuhi kriteria. "Sebagaimana tertuang dalam pasal 13A ayat (2) menyebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud wajib mengikuti vaksinasi Covid-19," kata Anggota Ombudsman Indraza Marzuki dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Kamis (24/6).