KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman Republik Indonesia menemukan setidaknya tiga masalah dalam layanan publik bidang agraria utamanya dalam persoalan pelayanan Pendaftaran tanah pertama kali dan Pemecahan sertifikat pada kantor Pertanahan Nasional. Anggota Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya menyampaikan pada kurun waktu 2017 - 2021 terdapat 512 laporan tentang pelayanan pendaftaran tanah pertama kali dan 139 laporan pelayanan Pemecahan sertifikat. "Tentu ini menjadi perhatian kami dan kami ingin melihat dari aspek pelayanan apa yang ingin digugat oleh publik," jelas Dadan dalam konferensi pers, daring Kamis (3/10).
Ombudsman Temukan 3 Masalah dalam Pelayan Publik Bidang Agraria
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman Republik Indonesia menemukan setidaknya tiga masalah dalam layanan publik bidang agraria utamanya dalam persoalan pelayanan Pendaftaran tanah pertama kali dan Pemecahan sertifikat pada kantor Pertanahan Nasional. Anggota Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya menyampaikan pada kurun waktu 2017 - 2021 terdapat 512 laporan tentang pelayanan pendaftaran tanah pertama kali dan 139 laporan pelayanan Pemecahan sertifikat. "Tentu ini menjadi perhatian kami dan kami ingin melihat dari aspek pelayanan apa yang ingin digugat oleh publik," jelas Dadan dalam konferensi pers, daring Kamis (3/10).