Ombudsman temukan maladministrasi masuknya tenaga kerja asing



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman menemukan maladaministrasi pada proses masuknya tenaga kerja asing (TKA) selama tahun 2017. Laporan yang direncanakan bakal terbit dalam waktu dekat tersebut bakal merinci kantung-kantung lokasi masuknya TKA ilegal, instansi kementerian dan lembaga terkait, beserta rekomendasi yang dilayangkan oleh Ombudsman.

Menurut Komisioner Ombudsman Laode Ida, alasan utama yang menyebabkan animo TKA ilegal masuk Indonesia lantaran perubahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), dimana melalui peraturan tersebut, yang awalnya mensyaratkan TKA harus bisa berbahasa Indonesia sekarang dihapuskan. 

"Penghapusan syarat itu menjadikan bebasnya orang-orang asing, umumnya dari China masuk Indonesia," kata Laode saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (20/4).


Tak hanya itu, Laode bilang, perusahaan yang kerap mendatangkan TKA ilegal biasanya merupakan perusahaan smelter nikel, besi dan tambang yang menggunakan mesin-mesin dari China. Sehingga lebih memudahkan perusahaan untuk mendatangkan warga yang aktif mampu menggunakan bahasa tersebut.

Laode menjelaskan dalam salah satu investigasi yang dilakukan Ombudsman menunjukkan kedatangan kedatangan TKA paling banyak terjadi di Bandara Haluelo, Kendari, Sulawesi Tenggara, dimana dalam satu hari penerbangan menuju bandara tersebut, 70% berisi warga negara China yang masuk dengan visa turis alias kunjungan sementara. 

Tak hanya melalui jalur angkasa, para TKA illegal juga menggunakan jalur laut. Menurut Laode, kejadian ini telah berlangsung selama tahun 2015 hingga sekarang.

Kemudian, para pengunjung tersebut segera dinaikkan dalam kendaraan yang membawa mereka ke lokasi-lokasi kerja dalam wilayah tertutup dimana pihak Ombudsman dan aparat hukum tidak dapat melakukan pemeriksaan kedalamnya.

"Mereka membuat pabrik dengan otonomi sendiri, aparat tidak berdaya. Bahkan badan intel Mabes Polri mengatakan mereka tidak memiliki kewenangan untuk mendeteksi dan menginvestigasi melakukan pemeriksaan di tempat kerja," papar Laode. 

Adapun sejumlah lokasi yang Laode sebutkan adalah area tambang Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, Bali dan Jawa Timur.

Atas kejadian tersebut, Ombudsman menarik kesimpulan sejumlah pihak dan instansi pemerintah yang harus diperbaiki adalah kepolisian, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Mudah-mudahan minggu depan, laporan ini bisa launching," jelas Laode. 

Ia berharap, dengan laporan ini dapat meningkatkan kesadaraan pemerintah untuk memperkuat yuridiksi negara dan aturan ketenagakerjaan asing di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi