KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman menemukan maladaministrasi pada proses masuknya tenaga kerja asing (TKA) selama tahun 2017. Laporan yang direncanakan bakal terbit dalam waktu dekat tersebut bakal merinci kantung-kantung lokasi masuknya TKA ilegal, instansi kementerian dan lembaga terkait, beserta rekomendasi yang dilayangkan oleh Ombudsman. Menurut Komisioner Ombudsman Laode Ida, alasan utama yang menyebabkan animo TKA ilegal masuk Indonesia lantaran perubahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), dimana melalui peraturan tersebut, yang awalnya mensyaratkan TKA harus bisa berbahasa Indonesia sekarang dihapuskan. "Penghapusan syarat itu menjadikan bebasnya orang-orang asing, umumnya dari China masuk Indonesia," kata Laode saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (20/4).
Ombudsman temukan maladministrasi masuknya tenaga kerja asing
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman menemukan maladaministrasi pada proses masuknya tenaga kerja asing (TKA) selama tahun 2017. Laporan yang direncanakan bakal terbit dalam waktu dekat tersebut bakal merinci kantung-kantung lokasi masuknya TKA ilegal, instansi kementerian dan lembaga terkait, beserta rekomendasi yang dilayangkan oleh Ombudsman. Menurut Komisioner Ombudsman Laode Ida, alasan utama yang menyebabkan animo TKA ilegal masuk Indonesia lantaran perubahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), dimana melalui peraturan tersebut, yang awalnya mensyaratkan TKA harus bisa berbahasa Indonesia sekarang dihapuskan. "Penghapusan syarat itu menjadikan bebasnya orang-orang asing, umumnya dari China masuk Indonesia," kata Laode saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (20/4).