KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Ombudsman menemukan adanya maladministrasi dalam pelayanan penerbitan surat persetujuan impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Hal itu tertuang dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman terkait proses pelayanan SPI bawang putih. Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, menjelaskan, maladministrasi yang dilakukan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag berupa beberapa hal.
Pertama, pengabaian kewajiban hukum dengan dasar tidak berjalannya prosedur penerbitan dari ketentuan lima hari SPI bawang putih setelah dokumen dinyatakan lengkap. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 25 tahun 2022.
Baca Juga: Klaim Rugi Rp 1,6 Triliun, Produsen Minyak Goreng Gugat Pemerintah ke PTUN Kedua, melampaui wewenang. Hal itu terkait dalam hal tertahannya penerbitan SPI bawang putih dengan dasar justifikasi tindakan dalam penyelenggaraan SPI bawang putih di luar cakupan bidang atau materi wewenang yang diberikan kepada Ditjen Perdagangan Luar Negeri.
Ketiga, penundaan berlarut. Yeka mengatakan, dalam penerbitan SPI bawang putih bagi pelapor yang sangat melebihi jangka waktu pelayanan lima hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan.
Keempat, penyimpangan prosedur. Yeka menyebut, dalam penerbitan SPI bawang putih dengan menambah tahapan prosedur berupa diperlukannya pertimbangan Menteri Perdagangan terlebih dahulu sebagai dasar persetujuan suatu permohonan. Yeka mengatakan, mekanisme laporan kepada Menteri Perdagangan dalam bentuk Nota Dinas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri untuk mendapatkan persetujuan terbitnya SPI tidak dikenal dan tidak diatur dalam Permendag 20 tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah menjadi Permendag nonor 25 tahun 2022.
Baca Juga: Di Komisi VI DPR, Menteri Bahlil Beberkan Permintaan Tokoh Masyarakat Rempang Faktanya, per tanggal 15 September 2023 terdapat 106 permohonan yang telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap. Namun, dihentikan sementara proses penerbitan izinnya karena belum ada persetujuan dari Menteri Perdagangan.
Editor: Noverius Laoli