JAKARTA. Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2014 kembali mencoreng pelayanan publik. Ombudsman Republik Indonesia mendapati 242 temuan maladministrasi di 33 provinsi periode Juni-Agustus 2014. Dari 242 temuan maladministrasi tersebut, praktik kutip-mengutip uang secara tidak resmi atau biasa disebut pungutan liar (pungli) menjadi temuan nomor wahid Ombudsman di 33 provinsi. Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan, Budi Santoso, mengaku, pungli merupakan maladministrasi di posisi pertama dengan persentase 38,4%. Disusul praktik penyimpangan prosedur 28,5% dan tidak kompeten 20,2%.
Ombudsman temukan pungli di penerimaan siswa baru
JAKARTA. Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2014 kembali mencoreng pelayanan publik. Ombudsman Republik Indonesia mendapati 242 temuan maladministrasi di 33 provinsi periode Juni-Agustus 2014. Dari 242 temuan maladministrasi tersebut, praktik kutip-mengutip uang secara tidak resmi atau biasa disebut pungutan liar (pungli) menjadi temuan nomor wahid Ombudsman di 33 provinsi. Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan, Budi Santoso, mengaku, pungli merupakan maladministrasi di posisi pertama dengan persentase 38,4%. Disusul praktik penyimpangan prosedur 28,5% dan tidak kompeten 20,2%.