KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Ombudsman RI menyampaikan perkembangan pemeriksaan investigasi atas prakarsa sendiri tentang dugaan maladministrasi dalam pelayanan RIPH dan wajib tanam bawang putih. RIPH merupakan keterangan tertulis yang menyatakan produk hortikultura memenuhi persyaratan administrasi dan teknis yang diterbitkan Kementerian Pertanian. Rekomendasi ini menjadi salah satu syarat untuk mendapat surat persetujuan impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan. Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan terkait proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa, mengalami kendala dalam memperoleh keterangan, dokumen, data, dan akses terkait layanan RIPH yang tidak diberikan oleh Dirjen Hortikutura dan Jajaran.
Baca Juga: Ombudsman Meminta Pemprov DKI Segera Menerbitkan Regulasi Pembangunan SJUT "Dugaan maladministrasi, itu sedang kami dalami. Yang jelas dugaan maladminstasi atas hasil pemeriksaan sementara ada enam potensi," ujar Yeka kepada wartawan saat ditemui dikantornya, Jakarta Selatan, Rabu (28/2). Adapun tahapan tersebut meliputi, pertama di tahap awal pengajuan riph. Kedua, di dalam tahap verifikasi dokumen teknis. Ketiga, dalam tahap validasi dokumen teknis. Keempat, tahap penandatanganan riph. Dan kelima adalah tahap pelaksanaan wajib tanam. "Dan ada lagi dugaan malad yang sedang kami dalami terkait kesengajaan melakukan hambatan dalam proses pemeriksaan ombudsman RI," ungkapnya. "Kami sedang meramu, maladministarsi itu ada 10 bentuk. Apakah bentuknya seperti apa akan dipertimbangkan dengan tindakan korektifnya nanti. Makannya dugaan itu seperti apa masih kami godok. Tapi yang jelas proses yang kami sampaikan tadi," sambungnya. Kemudian, kata dia, bahwa di dalam pemeriksaan banyak informasi importir bilang sistem ditutup (RIPH) karena perintah ombudsaman. "Ini perlu disampaikan. Bahwa pada tgl 26 Januari 2024 tim pemeriksa berkirim surat kepada Mentan s.q dirjen hortikultura, isi suratnya kurang lebih menghentikan layanan riph dari tgl 5 sampai 9 Februari dg tujuan akan dilakukan pemantauan langsung pengoperasian sistem riph online," ungkapnya. Kemudian, pada tanggal 5 hingga 9 Januari, pihaknya mendatangi Kementan. Namun, sistem RIPH online juga masih belum dapat diakses. "Mestinya kalau enggak ada masalah dibuka saja. Terus kami sampaikan tanggal 7-12. ternyata tetap ombudsman tidak bisa melihat sistemnya," lanjut dia. "Kesimpulan pertama terkait sistem ini berarti menang tidak terbuka. Artinya ada sesuatu yang
di dalam proses sistem ini yang terkait 5 tahapan, mulai proses pengajuan TTD sampai penerbitan riph," kata dia. Lebih lanjut, kata Yeka, ombudsman akan melayangkan tindakan korektif ikhwal RIPH ini sebelum tanggal 11 Maret yakni bertepatan dengan masuknya bulan Ramadan.
Baca Juga: Rekomendasi Ijin Impor Lambat tapi Stok Bawang Putih Diklaim Aman Selama Ramadan "Sebelum puasa
lah. Lebih cepat lebih baik. Optimisnya seperti itu," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ombudsman RI menemukan adanya dugaan pungutan liar dalam proses penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih. Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan dugaan ini ditemukan saat pihaknya melakukan investigasi terkait polemik impor bawang putih sejak akhir tahun lalu. "Ombudsman menemukan adanya pungutan liar RIPH bawang putih nilainya bervariatif," kata Yeka dalam Konferensi Pers Pemeriksaan Maraton Kementerian Pertanian terkait RIPH dan Wajib Tanam di Kantor Ombudsman, Selasa (16/1). Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .