KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman Republik Indonesia menilai usulan sertifikat vaksin virus corona (Covid-19) jadi syarat masuk mal atau pusat belanja memungkinkan diterapkan. Usulan tersebut dinilai memungkinkan untuk alasan keamanan dan mencegah penularan Covid-19 di pusat belanja. Ombudsman menilai, usulan tersebut baik untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat. "Terkait wacana dengan syarat sertifikasi vaksinasi sebagai syarat mengakses mal dan pusat belanja, sangat dimungkinkan," ujar anggota Ombudsman Indraza Marzuki Rais saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (27/7).
Ombudsman: Usulan sertifikat vaksin jadi syarat masuk pusat belanja bisa diterapkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman Republik Indonesia menilai usulan sertifikat vaksin virus corona (Covid-19) jadi syarat masuk mal atau pusat belanja memungkinkan diterapkan. Usulan tersebut dinilai memungkinkan untuk alasan keamanan dan mencegah penularan Covid-19 di pusat belanja. Ombudsman menilai, usulan tersebut baik untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat. "Terkait wacana dengan syarat sertifikasi vaksinasi sebagai syarat mengakses mal dan pusat belanja, sangat dimungkinkan," ujar anggota Ombudsman Indraza Marzuki Rais saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (27/7).