KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menambah daftar warga negara asing (WNA) dari tiga negara yang dilarang masuk ke Indonesia. Hal itu berkaitan dengan perkembangan kasus Covid-19 varian omicron. Sebelumnya Indonesia telah menutup pintu masuk dari 11 negara yang terdeteksi sebagai pusat penularan Covid-19 varian omicron. "Mengikuti perkembangan yang terjadi pemerintah akan melakukan penambahan negara yakni Inggris Raya, Norwegia, dan Denmark. Serta menghapus Hongkong dalam daftar tersebut. Ini mempertimbangkan penyebaran kasus omicron yang cepat di 3 negara," ujar Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin (20/12).
Omicron Makin Menyebar, Pemerintah Tambah WNA dari 3 Negara Dilarang Masuk Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menambah daftar warga negara asing (WNA) dari tiga negara yang dilarang masuk ke Indonesia. Hal itu berkaitan dengan perkembangan kasus Covid-19 varian omicron. Sebelumnya Indonesia telah menutup pintu masuk dari 11 negara yang terdeteksi sebagai pusat penularan Covid-19 varian omicron. "Mengikuti perkembangan yang terjadi pemerintah akan melakukan penambahan negara yakni Inggris Raya, Norwegia, dan Denmark. Serta menghapus Hongkong dalam daftar tersebut. Ini mempertimbangkan penyebaran kasus omicron yang cepat di 3 negara," ujar Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin (20/12).