Omni Hospitals Cikarang ditetapkan menjadi Rumah Sakit kelas B



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. OMNI Hospitals Cikarang yang telah beroperasi sejak tahun 2016, akhirnya ditetapkan oleh pemerintah menjadi rumah sakit kelas B per 14 Oktober 2019 lalu.

Penetapan ini didapat setelah 3 tahun beroperasi, apalagi OMNI Hospitals Cikarang semakin melengkapi dokter-dokter spesialis dan subspesialis serta fasilitas pendukung untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Sukses di EJM 2019, Omni Hospitals akan rutin menggelar edukasi kesehatan


OMNI Hospitals Cikarang juga menerima layanan dengan jaminan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Private Insurance, Corporate Insurance dan Jaminan Perusahaan.

“Kami berharap pasien akan semakin yakin untuk mempercayakan kesehatannya kepada OMNI Hospitals Cikarang," ujar Rudy Susanto, Direktur Rumah Sakit OMNI Hospitals Cikarang dalam siaran pers, Rabu (13/11)

Rumah sakit yang beralamat di The Oasis Kav No. 1, Jl. Raya Cikarang, Cibarusah Selatan, Cikarang ini merupakan rumah sakit ketiga yang didirikan oleh OMNI Hospitals Group.

Baca Juga: Omni Hospitals sasar pelari EJMR 2019 untuk edukasi jantung

Mengutip dari Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 30 Tahun 2019 tentang klasifikasi rumah sakit bahwa Rumah Sakit Umum Kelas B selain harus mempunyai fasilitas juga harus didukung oleh kemampuan pelayanan medik dasar.

Sebagai rumah sakit kelas B, semua dokter-dokter spesialis dasar, spesialis penunjang medis, spesialis umum lain, dan subspesialis yang ada di OMNI Hospitals Cikarang mempunyai keahlian dan pengalaman yang sangat baik di bidangnya dan siap memberikan pelayanan yang terbaik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .