KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian BUMN sedang melakukan penyederhanaan aturan. Penyederhanaan aturan di BUMN lewat "Omnibus Law" ini akan segera rampung. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, lewat Omnibus Law tersebut, jumlah 45 Peraturan Menteri BUMN akan disederhanakan menjadi 3 Peraturan Menteri BUMN. Meski begitu, Erick tidak merinci secara jelas apa saja pengaturan yang akan masuk dalam "Omnibus Law" tersebut. Yang jelas, Omnibus Law Peraturan Menteri BUMN akan mempermudah para direksi dan pengambil keputusan BUMN mempnuyai petunjuk pelaksanaan atau kegiatan operasional BUMN.
Omnibus Law ala Kementerian BUMN: 45 Peraturan Akan Disederhanakan Jadi 3 Saja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian BUMN sedang melakukan penyederhanaan aturan. Penyederhanaan aturan di BUMN lewat "Omnibus Law" ini akan segera rampung. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, lewat Omnibus Law tersebut, jumlah 45 Peraturan Menteri BUMN akan disederhanakan menjadi 3 Peraturan Menteri BUMN. Meski begitu, Erick tidak merinci secara jelas apa saja pengaturan yang akan masuk dalam "Omnibus Law" tersebut. Yang jelas, Omnibus Law Peraturan Menteri BUMN akan mempermudah para direksi dan pengambil keputusan BUMN mempnuyai petunjuk pelaksanaan atau kegiatan operasional BUMN.