Omnibus Law ala Kementerian BUMN: 45 Peraturan Akan Disederhanakan Jadi 3 Saja



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian BUMN sedang melakukan penyederhanaan aturan. Penyederhanaan aturan di BUMN lewat "Omnibus Law" ini akan segera rampung.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, lewat Omnibus Law tersebut, jumlah 45 Peraturan Menteri BUMN akan disederhanakan menjadi 3 Peraturan Menteri BUMN. Meski begitu, Erick tidak merinci secara jelas apa saja pengaturan yang akan masuk dalam "Omnibus Law" tersebut.

Yang jelas, Omnibus Law Peraturan Menteri BUMN akan mempermudah para direksi dan pengambil keputusan BUMN mempnuyai petunjuk pelaksanaan atau kegiatan operasional BUMN.


"Untuk omnibus law 45 peraturan menteri menjadi 3 peraturan menteri, itu Insya Allah dalam 2 minggu ini tuntas," ucap Erick di Kompleks DPR, Senin (20/3).

Baca Juga: Ada Dugaan Kasus Korupsi Rp 2,2 Triliun, Grup Telkom (TLKM) Buka Suara

Dihubungi secara terpisah, Dihubungi secara terpisah, Ketua umum Asosiasi Analis Kebijakan Publik Indonesia Trubus Rahadiansyah menilai, penyederhanaan Peraturan Menteri BUMN dari yang sebelumnya berjumlah 45 menjadi 3 Peraturan Menteri BUMN terbilang baik.

Menurut Trubus, penyederhanaan itu agar langkah BUMN menjadi lebih lincah dan kompetitif kedepan.

Meski begitu, Trubus mengingatkan penyederhanaan harus membuat pelayanan publik yang dilakukan BUMN lebih optimal.

"Ini harus dibarengi perbaikan tata kelola BUMN kedepannya," ujar Trubus.

Baca Juga: Erick Thohir: Pembangunan Buffer Zone Depo Plumpang Membutuhkan Dana Rp 368 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat