KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkapkan kemungkinan terjadi kesalahan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) omnibus law Cipta Kerja. Kesalahan tersebut berada pada pasal 170 Bab XIII yang menyatakan UU bisa diubah melalui Peraturan Pemerintah (PP). Yasonna bilang hal itu kemungkinan merupakan salah tik. "Ini mungkin kesalahan. Perundang-undangan maksudnya," ujar Yasonna usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Senin (17/2).
Omnibus law atur PP bisa cabut UU, Yasonna: Ini mungkin kesalahan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkapkan kemungkinan terjadi kesalahan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) omnibus law Cipta Kerja. Kesalahan tersebut berada pada pasal 170 Bab XIII yang menyatakan UU bisa diubah melalui Peraturan Pemerintah (PP). Yasonna bilang hal itu kemungkinan merupakan salah tik. "Ini mungkin kesalahan. Perundang-undangan maksudnya," ujar Yasonna usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Senin (17/2).