KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Indosat Tbk (Indosat Ooredoo) optimistis keberadaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) akan mempermudah rencana merger perusahaan dengan PT Hutchison 3 Indonesia (H3I). Kemudahan tersebut termasuk dalam hal penggabungan spektrum yang dikelola kedua perusahaan ini. Director & Chief Operating Officer Indosat Ooredoo Vikram Sinha juga yakin, persoalan jatah spektrum yang terjadi saat PT XL Axiata Tbk dan PT AXIS Telecom Indonesia merger pada 2014 tidak terjadi pada merger Indosat Ooredoo-H3I kali ini. Pasalnya, setelah Omnibus Law berlaku, sejumlah ketentuan dalam ranah telekomunikasi, termasuk spektrum ikut berubah. Sebagai pengingat, pada saat XL Axiata dan AXIS melakukan merger, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meminta perusahaan hasil merger mengembalikan spektrum 10 MHz di frekuensi 2.100 milik Axis.
Omnibus Law berlaku, Indosat (ISAT) yakin konsolidasi spektrum akan lebih mudah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Indosat Tbk (Indosat Ooredoo) optimistis keberadaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) akan mempermudah rencana merger perusahaan dengan PT Hutchison 3 Indonesia (H3I). Kemudahan tersebut termasuk dalam hal penggabungan spektrum yang dikelola kedua perusahaan ini. Director & Chief Operating Officer Indosat Ooredoo Vikram Sinha juga yakin, persoalan jatah spektrum yang terjadi saat PT XL Axiata Tbk dan PT AXIS Telecom Indonesia merger pada 2014 tidak terjadi pada merger Indosat Ooredoo-H3I kali ini. Pasalnya, setelah Omnibus Law berlaku, sejumlah ketentuan dalam ranah telekomunikasi, termasuk spektrum ikut berubah. Sebagai pengingat, pada saat XL Axiata dan AXIS melakukan merger, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meminta perusahaan hasil merger mengembalikan spektrum 10 MHz di frekuensi 2.100 milik Axis.