KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang Undang (UU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja bisa ambil alih lahan tak produktif. Hal itu disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif. Arifin bilang pemerintah bisa mengambil lahan yang tidak dimanfaatkan. "Lahan yang diberi izin tapi tidak dimanfaatkan akan diatur supaya bisa diambil alih pemerintah," ujar Arifin usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Rabu (15/1). Baca Juga: Jokowi: Anggaran pemerintah untuk pembangunan ibu kota tak lebih Rp 100 triliun
Omnibus law bisa ambil lahan tak produktif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang Undang (UU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja bisa ambil alih lahan tak produktif. Hal itu disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif. Arifin bilang pemerintah bisa mengambil lahan yang tidak dimanfaatkan. "Lahan yang diberi izin tapi tidak dimanfaatkan akan diatur supaya bisa diambil alih pemerintah," ujar Arifin usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Rabu (15/1). Baca Juga: Jokowi: Anggaran pemerintah untuk pembangunan ibu kota tak lebih Rp 100 triliun