KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri swasta kini bisa masuk ke dalam industri lalu lintas angkutan jalan (LLAJ) secara lengang bebas hambatan. Sejumlah sektor dalam LLAJ dibuka oleh pemerintah untuk dikerjasamakan bagi pihak swasta. Sebelumnya sebagian besar sektor tersebut tertutup bagi pihak swasta dan hanya dikelola oleh unit yang ditunjuk pemerintah. Jalan itu terbuka melalui omnibus law cipta kerja yang saat ini dibahas di DPR. Omnibus law itu merevisi Undang Undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Baca Juga: Kementerian ATR: Omnibus law bisa dorong bisnis properti
Omnibus law buka gerbang bagi swasta di sektor lalu lintas angkutan jalan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri swasta kini bisa masuk ke dalam industri lalu lintas angkutan jalan (LLAJ) secara lengang bebas hambatan. Sejumlah sektor dalam LLAJ dibuka oleh pemerintah untuk dikerjasamakan bagi pihak swasta. Sebelumnya sebagian besar sektor tersebut tertutup bagi pihak swasta dan hanya dikelola oleh unit yang ditunjuk pemerintah. Jalan itu terbuka melalui omnibus law cipta kerja yang saat ini dibahas di DPR. Omnibus law itu merevisi Undang Undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Baca Juga: Kementerian ATR: Omnibus law bisa dorong bisnis properti