KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai mengkaji rancangan Omnibus Law untuk menyederhanakan proses perizinan dalam rangka percepatan investasi di dalam negeri. Omnibus Law merupakan aturan perundangan yang dapat mengamandemen beberapa Undang-Undang (UU) sekaligus. Pemerintah rencananya bakal mengamandemen setidaknya 72 UU yang memiliki pasal dan ketentuan terkait perizinan dan dituangkan ke dalam Omnibus Law. Baca Juga: Begini strategi pemerintah menggenjot penerimaan pajak via ekonomi digital
Menteri Koordianator bidang Perekonomian Darmin Nasution menggelar rapat koordinasi perdana terkait rancangan Omnibus Law tersebut hari ini, Selasa (17/9). Rapat ini dihadiri oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong, serta perwakilan sejumlah kementerian seperti Kemenkumham, Kemendagri, Kementerian PAN/RB, Setneg. Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan III Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Eduard Sigalingging menyatakan dukungan penuh terhadap pembuatan Omnibus Law.