KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai mengkaji rancangan Omnibus Law untuk menyederhanakan proses perizinan dalam rangka percepatan investasi di dalam negeri. Omnibus Law merupakan aturan perundangan yang dapat mengamandemen beberapa Undang-Undang (UU) sekaligus. Pemerintah rencananya bakal mengamandemen setidaknya 72 UU yang memiliki pasal dan ketentuan terkait perizinan dan dituangkan ke dalam Omnibus Law. Baca Juga: Begini strategi pemerintah menggenjot penerimaan pajak via ekonomi digital
Omnibus Law cakup perubahan aturan perizinan di tingkat daerah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai mengkaji rancangan Omnibus Law untuk menyederhanakan proses perizinan dalam rangka percepatan investasi di dalam negeri. Omnibus Law merupakan aturan perundangan yang dapat mengamandemen beberapa Undang-Undang (UU) sekaligus. Pemerintah rencananya bakal mengamandemen setidaknya 72 UU yang memiliki pasal dan ketentuan terkait perizinan dan dituangkan ke dalam Omnibus Law. Baca Juga: Begini strategi pemerintah menggenjot penerimaan pajak via ekonomi digital