KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan relaksasi terhadap pajak penghasilan (PPh) atas dividen melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah disahkan pada Senin (5/10). Pada bagian ketujuh tentang Perpajakan Pasal 111 RUU Omnibus Law Cipta Kerja menyebutkan pengecualian PPh atas dividen berlaku bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) dan WP Badan dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam jangka waktu tertentu. Kebijakan tersebut berlaku bagi WP OP dan WP Badan yang mendapatkan dividen dari bentuk usaha tetap (BUT) dari dalam maupun luar negeri. Adapun ketentuan yang diatur yakni, dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% dari laba setelah pajak.
Omnibus Law Cipta Kerja bebaskan PPh dividen, berikut syaratnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan relaksasi terhadap pajak penghasilan (PPh) atas dividen melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah disahkan pada Senin (5/10). Pada bagian ketujuh tentang Perpajakan Pasal 111 RUU Omnibus Law Cipta Kerja menyebutkan pengecualian PPh atas dividen berlaku bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) dan WP Badan dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam jangka waktu tertentu. Kebijakan tersebut berlaku bagi WP OP dan WP Badan yang mendapatkan dividen dari bentuk usaha tetap (BUT) dari dalam maupun luar negeri. Adapun ketentuan yang diatur yakni, dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% dari laba setelah pajak.