KONTAN.CO.ID - Jakarta. Omnibus law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja resmi berlaku. Pemerintah menerbitkan omnibus law itu dengan nama Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kini, publik bisa akses dan download UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja secara langsung. Presiden Joko Widodo telah menandatangani omnibus law UU Cipta Kerja meski selama ini banyak unjuk rasa menolak beleid tersebut. Sebelumnya, Omnibus law UU Cipta Kerja tersebut sudah disahkan DPR sejak 5 Oktober 2020. Sejak pengesahan di sidang paripurna DPR, Presiden memiliki waktu 30 hari untuk menandatangani beleid tersebut. Jika presiden tidak menandatangani, aturan tersebut tetap sah berlaku.
Omnibus law Cipta Kerja berlaku, ini link download UU No 11 Tahun 2020
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Omnibus law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja resmi berlaku. Pemerintah menerbitkan omnibus law itu dengan nama Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kini, publik bisa akses dan download UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja secara langsung. Presiden Joko Widodo telah menandatangani omnibus law UU Cipta Kerja meski selama ini banyak unjuk rasa menolak beleid tersebut. Sebelumnya, Omnibus law UU Cipta Kerja tersebut sudah disahkan DPR sejak 5 Oktober 2020. Sejak pengesahan di sidang paripurna DPR, Presiden memiliki waktu 30 hari untuk menandatangani beleid tersebut. Jika presiden tidak menandatangani, aturan tersebut tetap sah berlaku.