Omnibus law Cipta Kerja dinilai bisa sehatkan industri telekomunikasi, ini kata ATSI



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menilai RUU Cipta Kerja bisa menjadi katalis positif bagi industri sektor telekomunikasi.

Secara khusus, Wakil Ketua Umum ATSI, Merza Fachys menyoroti Pasal 33 ayat 6 yang memperbolehkan pemegang frekuensi radio penyelenggaraan telekomunikasi untuk bekerjasama dalam penggunaan spektrum frekuensi radio, serta mengalihkan penggunaan spektrum tersebut kepada penyelenggara telekomunikasi lainnya.

Baca Juga: XL Axiata (EXCL) menilai beleid omnibus law bisa jadi katalis positif bagi investasi


Menurutnya, saat ini merupakan zaman ekonomi sharing serta kolaborasi yang akan membuat industri lebih efisien dalam berkiprah. "Pemerintah melihat pola tersebut bisa juga digunakan untuk menyehatkan industri telekomunikasi," ujarnya kepada  kontan.co.id , Rabu (26/2).

Oleh sebab itu, pihaknya berharap dengan hal tersebut akan lebih menyehatkan industri telekomunikasi sejalan dengan efisiensi biaya yang digunakan untuk ekspansi, sehingga membuat kinerja perusahaan lebih baik.

"Karena tentu semua operator berharap bisa lebih efisien di belanja modal," lanjutnya.

Baca Juga: Gaet pelanggan baru, Telkomsel bakal tambah 23.000 unit BTS

Wakil Direktur Utama PT Hutchison 3 Indonesia Danny Buldansyah menyebutkan dengan RUU Cipta Kerja tersebut mampu memberikan efisiensi dalam pembangunan infrastruktur. 

"Contoh saja dengan adanya RUU ini yang tadinya membutuhkan biaya Rp 10 bisa turun menjadi Rp 7 - Rp 8 sehingga uang kami bisa dipakai untuk penambahan jaringan lain," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi