KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menilai RUU Cipta Kerja bisa menjadi katalis positif bagi industri sektor telekomunikasi. Secara khusus, Wakil Ketua Umum ATSI, Merza Fachys menyoroti Pasal 33 ayat 6 yang memperbolehkan pemegang frekuensi radio penyelenggaraan telekomunikasi untuk bekerjasama dalam penggunaan spektrum frekuensi radio, serta mengalihkan penggunaan spektrum tersebut kepada penyelenggara telekomunikasi lainnya. Baca Juga: XL Axiata (EXCL) menilai beleid omnibus law bisa jadi katalis positif bagi investasi
Omnibus law Cipta Kerja dinilai bisa sehatkan industri telekomunikasi, ini kata ATSI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menilai RUU Cipta Kerja bisa menjadi katalis positif bagi industri sektor telekomunikasi. Secara khusus, Wakil Ketua Umum ATSI, Merza Fachys menyoroti Pasal 33 ayat 6 yang memperbolehkan pemegang frekuensi radio penyelenggaraan telekomunikasi untuk bekerjasama dalam penggunaan spektrum frekuensi radio, serta mengalihkan penggunaan spektrum tersebut kepada penyelenggara telekomunikasi lainnya. Baca Juga: XL Axiata (EXCL) menilai beleid omnibus law bisa jadi katalis positif bagi investasi