Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan merevisi 82 UU dengan 1.194 pasal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengumumkan sebanyak 82 Undang-Undang (UU) dengan 1.194 pasal akan direvisi melalui penerbitan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. 

“Ini adalah hasil evaluasi untuk meningkatkan iklim investasi dan daya saing kita, sesuai arahan Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan […] RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja kita submit di awal Januari,” ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers usai memimpin Rapat Koordinasi Omnibus Law di kantornya, Kamis (12/12).   

Baca Juga: Pembahasan substansi dan proses legislasi Omnibus Law berjalan paralel

Airlangga kembali menegaskan substansi Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja mencakup 11 klaster, yaitu Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMK-M, Kemudahan Berusaha, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Investasi dan Proyek Pemerintah, dan Kawasan Ekonomi. 

"Kami telah membahas substansi 11 klaster tersebut secara intensif dengan 31 Kementerian/Lembaga (K/L) terkait," sambungnya. 

Adapun sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly bersama dengan Badan Legislasi DPR RI pada tanggal 5 Desember 2019 lalu telah menetapkan kedua RUU Omnibus Law ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Super Prioritas Tahun 2020.

Baca Juga: Mega proyek RUU Perpajakan siap meluncur

Editor: Noverius Laoli