KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berbagai kalangan meminta supaya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus law tetap berlanjut. Hal itu meskipun, pemerintah dan DPR sepakat untuk menunda pembahasan UU Ketenagakerjaan di dalam beleid spu jagat itu. Di tengah pandemi virus korona (Covid-19) ini. RUU Cipta Kerja dinilai bisa menjadi obat pemulih ketika virus yang menyerang sektor pernafasan itu sudah berakhir. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan, Bob Azam memang menyayangkan penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja itu. Alasannya, persoalan ketenagakerjaan menjadi isu besar bagi beleid sapu jagat tersebut.
Namun yang terpenting, RUU Cipta Kerja secara keseluruhan tetap harus dibahas. Sebab, beleid ini bisa dimanfaatkan untuk pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. "Untuk memulihkan ekonomi kita perlu mengundang investasi dalam negeri dan juga investasi dari luar negeri," terang Bob. Kondisi pandemi diperkirakan akan membuat sejumlah industri akan melakukan relokasi dari China. Peluang tersebut harus disambut dengan iklim investasi yang baik khususnya di sektor riil.
Baca Juga: Pengamat politik nilai pembahasan RUU cipta kerja perlu dibatalkan Pengamat politik nilai pembahasan RUU cipta kerja perlu dibatalkan Selain karena pandemi, pergeseran rantai pasok juga membuka peluang investasi di negara alternatif. Oleh karena itu Bob bilang jangan sampai Indonesia kehilangan kesempatan. Wakil Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Anggawira menyampaikan, keputusan menunda klaster ketenagakerjaan dalam pembahasaan RUU Cipta Kerja adalah keputusan yang bijak, meskipun masalah ketenagakerjaan memang menjadi hal penting. Terutama yang berkaitan dengan fleksibilitas mengingat perubahan industri ke depan yang sangat cepat. Namun sekarang ini, pemerintah harus fokus dalam penanganan Covid-19. Oleh karena itu, isu yang sedang menjadi sorotan, lebih baik memang dihilangkan. Yang terpenting bagi Hipmi, kalaupun klaster ketenagakerjaan ditunda. Tapi, pembahasan klaster lain diharapkan bisa berjalan. "Harapannya begitu (klaster lain terus jalan) perbaikan konteks perizinan berusaha sudah berjalan, secara teknis tinggal payung hukum secara perundang-undangan yang perlu diperkuat," tandasnya. Asal tahu, terdapat 11 klaster dalam RUU Cipta Kerja.
Baca Juga: Kemenko Perekonomian memastikan omnibus law cipta kerja tetap dibahas Kemenko Perekonomian memastikan omnibus law cipta kerja tetap dibahas Jangan terburu-buru
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Nasdem, Taufik Basari menyampaikan, bahwa Partai Nasdem mengusulkan agar klaster ketenagakerjaan ditendang dari RUU Cipta Kerja. Sehingga, RUU tersebut dapat fokus pada tumpang tindih aturan, banyaknya pintu perizinan, birokrasi yang berbelit hingga mengalami surplus aturan. Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP PAN, Eddy Soeparno berpandangan. Jika memang pembahasan RUU Cipta Kerja harus berjalan, pembahasan harus berlangsung secara komprehensif dengan melibatkan elemen masyarakat, akademisi, para pakar. Hal itu menjadi penting, mengingat tujuan dari RUU Cipta Kerja menciptakan kepastian iklim berusaha. Maka PAN sendiri secara positif menanggapi agar RUU tersebut dibahas dengan teliti dan kajian mendalam. "Agar kelahiran RUU ini menjadi 'problem solver' dan bukan justru melahirkan problem baru karena terburu-buru," tandasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Pratama Guitarra